|

Diduga Sistemik, KPK Diminta Bidik Proses Peradilan di PN Medan

Foto : Ramadhan Pohan, Terdakwa Kasus Tipikor Saat Di Ruang Sidang.

MEDAN-Sumut | Media Nasional Obor Keadilan Selasa ( 31 / 10 / 2017 ). Peradilan dan Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan ibarat pewayangan yang dikomandoi oleh DALANG.

Meski telah berlangsung sekian lama namun tak satupun para Lembaga Penegak Hukum bertanya apakah proses persidangan di PN Medan sudah berjalan sesuai dengan Prosedur dan Koridor Hukum. Atau apakah proses sidang Peradilan yang digelar di PN Medan tersebut tetap dibiarkan berjalan secara sistemik. 

Apapun itu namanya,  Supremasi Hukum harus ditegakkan secara adil dan benar tanpa memandang siapa dan apa jabatanya. Oleh karena itu sebagai Lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dan Tim Saber Pungli harus turun tangan untuk mengungkap serta menangkap siapa aktor intelektual yang mengatur jalanya panggungg sandiwara di PN Medan.

Pasalnya, hampir semua sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak ditahan, meski  sudah di vonis oleh Hakim. Contoh kecil salah satunya, persidangan mantan Calon Walikota Medan Ramadhan Pohan yang di hukum selama satu tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar diruang Cakra Utama, pada Jumat (27/10/2017) namun tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Padahal dalam amar putusan itu Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik secara jelas dan sah menyatakan bahwa Politisi Partai Demokrat itu terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp 15,3 Milyar terhadap Rotua Hotnida Br Simanjuntak Dan Hendry Hamonangan Sianipar. Yang mana dana itu diduga dipergunakan untuk membiayai kampanye RP saat dirinya mencalonkan diri sebagai Walikota Medan periode 2015-2020.

"Terdakwa Ramadhan Pohan dinyatakan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana," ujar Majelis Hakim.

Foto : Usai mendengar putusan Hakim, Ramadhan Pohan pikir-pikir putusan majelis Hukum.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Ramadhan Pohan menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, sedangkan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Sabarita Dan Emmy yang sebelumnya menuntut terdakwa Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara menyatakan banding atas putusan hakim.

Hal inilah yang membuat elemen masyarakat Kota Medan mulai  gerah dan kecewa atas tindakan para hakim PN Medan. Sebab hampir semua terdakwa kasus Tipikor selalu menjalani hukuman tidak seperti penjahat kriminal, yang selama ini dikatagorikan masyarakat  menengah yang termarjinalkan.

Terpisah, Humas PN Medan Erintuah Damanik SH MH saat ditanya wartawan beberapa waktu lalu perihal mengapa terdakwa Ramadhan Pohan  tidak ditahan meski sudah divonis dan  dinyatakan bersalah.

"Terdakwa tidak ditahan lantaran Jaksa dan Polisi sendiri dari awal sebelum sidang RP tidak pernah ditahan. Maka dari itu Hakim tidak menahanya, tapi jika terdakwa mengajukan banding, terdakwa tidak ditahan, karena terdakwa belum menerima putusan Hakim. Namun jika dia menerima maka langsung bisa ditahan," jelas kata Erintuah. (Sofar Panjaitan).
Komentar

Berita Terkini