|

Bertemu SATGAS 115 KKP, Nelayan Lamongan Luruskan Kesalahpahaman tentang Payang

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Jum'at ( 06 / 10 ) 


Ket. Gambar: Investigasi Tim Satgas (115) KKP terhadap Payang Nelayan di Lamongan.


Pada hari Kamis ( 5 / 10 ) bertempat di Kantor Rukun Nelayan Kelurahan Blimbing Lamongan.
Tim Satgas (115) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdialog secara khusus dengan masyarakat nelayan Lamongan menggali berbagai persoalan seputar alat tangkap Payang.
Dalam Komunikasi dengan tim Media, Tim Satgas KKP mengatakan,
"Kami sengaja mendatangi nelayan Lamongan untuk melakukan investigasi dan menggali fakta tentang Payang khususnya dari sisi manfaat bagi masyarakat Lamongan", ujar AKP Mika Toni yang memimpin tim Satgas (115) Kementrian KKP yang hadir sebanyak 5 orang.

Payang adalah alat tangkap ikan sejenis Cantrang yang dipakai oleh yang dipakai oleh mayoritas nelayan Lamongan. Payang menjadi kontroversi karena dimasukkan kedalam kategori alat tangkap yang dilarang oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Dalam pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh nelayan Lamongan untuk membeberkan data dan fakta seputar dampak pelarangan bagi masyarakat Lamongan khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.

"Kalau Payang dilarang, maka akan terjadi gejolak ekonomi dan sosial, akan ada 19.500 Anak Buah Kapal (ABK) yang menganggur dan puluhan ribu pekerja yang selama ini bergantung pada Payang akan kehilangan pekerjaan", tutur H. Zuron, Pengurus Paguyuban Nelayan Payang yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Nelayan Lamongan juga berupaya meluruskan pemahaman dan informasi yang keliru terkait Payang dengan mengajak Satgas (115) KKP melihat secara langsung bentuk dan sistem operasi kapal Payang.

H. Zuron yang ditunjuk untuk memandu, menjelaskan kepada Satgas (115) bahwa jaring Payang panjangnya kurang dari 75 meter, tidak memakai papan dan pemberat. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak KKP diberbagai media yang menyebut panjang Payang hingga 6 Kilo Meter.

Selain menjelaskan sistem operasi Payang yang tidak merusak lingkungan. Nelayan juga menolak anggapan bahwa 60 % hasil tangkapan Payang terbuang percuma.

"Ikan hasil tangkapan Payang 100 % termanfaatkan dan semuanya punya nilai ekonomi", tambah H. Zuron.

Na'im, nelayan asal Desa Kandang semangkon juga turut bicara, " Kami Nelayan Payang dari mulai pengadaan alat tangkap Payang sampai cara bekerja kami tidak pernah membuat susah negara. Maka permintaan kami cuma satu, kami bekerja jangan dibuat, jangan dituduh macam-macam. Itu menyakitkan kami !", tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, nelayan juga menyampaikan 4 pernyataan dan tuntutan yakni:
1. Nelayan Lamongan meminta ada dialog langsung antara nelayan dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

2. Segera melakukan kajian komprehensif tentang Payang secara independen yang melibatkan nelayan dan akademisi.

3. Alat tangkap Payang lahir dari inovasi serta olah pikir kekayaan intelektual Nelayan sendiri dan terbukti Payang tahan segala musim serta mampu mensejahterakan.

4. Menuntut KKP untuk melakukan uji coba terhadap alat tangkap pengganti dan membuktikan kepada nelayan bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan dan memiliki nilai ekonomis tinggi dibanding Payang.

( Obor Panjaitan / red )
Komentar

Berita Terkini