Ket Gambar : Obor Panjaitan ketua IKATAN PERS ANTI RASUAH ( IPAR)

Ket foto : Rombongan Wartawan dari berbagai media,tertahan di pintu masuk proyek Gedung DPRD Tangerang Selatan.

Ket foto : Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan,Provinsi Banten.
Banten | Media Nasional Obor Keadilan | Selasa (26/09), Salah satu proyek besar yakni pembangunan Gedung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Tangerang selatan, yang sempat tertunda atau Mangkrak (bahasa enaknya) selama kurang lebih 5 tahun, dan sekarang berlangsung kembali pembagunannya.
Pembangunan gedung DPRD Tangsel di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dijaga sangat ketat Scurity, Pasalnya wartawan dilarang meliput aktivitas di lokasi proyek tersebut. Hal ini dialami Rekan rekan media yang mau meliput di area proyek DPRD Tangsel. Selasa (26/9/2017).
Menurut Security yang bertugas di pos jaga yang tidak mau di sebutkan namanya di Pos proyek DPRD, para Wartawan harus mendapatkan izin dari Dinas Tata kota dan Pemukiman untuk meliput pembangunan itu.
“Kalau tidak ada surat izin dari sana ( Dinas Tata Kota, red ), tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini yang diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin,” ujar Security di pos jaga.
Menurut Security yang bertugas di pintu masuk lokasi proyek tersebut, Pos proyek gedung DPRD bukan yang pertama tidak diberi izin. Sejumlah awak media yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama.
“Beberapa hari yang lalu itu ada beberapa orang wartawan yang datang mau liput di sini, tapi kita minta mereka pulang untuk ambil surat izin dari sana dulu baru bisa masuk,” tandasnya.
Mewakili rombongan puluhan awak media, Robi dari Media Nusantara news mengatakan
”Pelarangan awak media untuk meliput kegiatan Proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel bertentangan dengan UU Pokok Pers No. 40/Thn 1999 pasal 18 tentang keterbukaan Publik" ujarnya.
Di tempat berbeda,Praktisi media Obor Panjaitan yang juga aktivis 98 ini, menyampaikan via seluler ke awak media Obor Keadilan
"Prilaku oknum yang mengaku mendapatkan perintah dan yang memerintahkan,bahwa para wartawan dalam menjalankan tupoksinya dan sosial kontrol, harus izin dulu ke Dinas Tata kota dan pemukiman,itu GAGAL PAHAM !!! dan termasuk MENGINJAK INJAK UNDANG UNDANG PERS" tegasnya berapi api.(B'yanto).