|

Fungsi Pengawasan DPRD Pelalawan Riau Mandul alias Tidak Jelas Terkait Pertanggungjawaban Bupati untuk APBD 2017

Ket Gambar:  DPDP Kab Pelalawan Riau.

Pelalawan Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Rapat Paripurna tepat hari selasa (24/4-2018) di kantor DPRD Kab.Pelalawan Riau, sekian banyak permasalahan di Pemerintahan kab pelalawan Riau diminta pada DPRD Pelalawan agar mempertanyakan kinerja dan anggaran di pemerintah pelalawan terutama Anggaran Perbelanjaan Daerah APBD APBD 2017 muda-mudahan para bapak DPRD pelalawan yang terhormat Dalam rapat tersebut seriaus mempertanyakan bupati kab. pelalawan soal proyek tahun 2017 dengan adanya dugaan proyek di  beberapa proyek Dinas pemerintahan diduga bermasalah diantaranya; di Disdik PTK disyanalir semua pemilik proyek mentransfer ke rekening HS di duga  uang lebih kurang 1 miliar rupiah masuk rekeningnya, ketika Wartawan konfirmasih pada HS tentang proyek dinas pendidikan Disdik pelalawan malahan uang dalam aplot di sodorkan pada wartawan dan demikian juga persoalan pembunuhan Daud Hadi Aktivis lingkungan pada (10/4-2018) di kecamatan kerumutan dengan ada dugaan terhembus isu-isu masalah terlambatnya Agararia pertanahan sudah hampir 10 tahun tidak selesai dan rencana korban pembunuhan pada bulan ini!  mau berangkat ke jakarta untuk mengurusnya, akui istiri korban di polsek,"ujar Faisal.

Dengan hal ini per Dinas agar setiap penender proyek yang sering-sering jual kepada orang lain sehingga hasil pekerjaannya tidak dapat dipertanggung jawabankannya,"Sesuai pengakuan pada saat investigasi  kelapangan Yusar salah satu yang membeli Proyek Turap Mesjid anggaran
di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).  Perumahan BTN Bumi Lago Permai jalan sekolah Pangkalan kerinci Kab.Pelalawan Riau senilai lebih kurang Rp 345.000.000,-  ( Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah). akuinya pada media ini, Yusar membeli proyek tersebut dari salah satu direktur Perusahaan penender senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), proyek yang dikerjakan Yusar di duga bermasalah Dan konsultan proyek tersebut membuat kebijakan juga tak jelas juga.

Menurutnya Faisal hal seperti ini, tidak di perbolehkan jual beli proyek secara hukum sudah menyalai dan ini tidak dibiarkan harus aparat hukum memprosesnya, karena dalam data pembayaran proyek dengan melalui rekening perusahaan pemenang tende, bukan sama rekening Si Yusar." kata faisal.

 "Dengan ini, setiap kepala dinas harus mempertanggung jawabkan pada Publik terutama pada masyarakat kab.pelalawan, sebab itu bupati disini harus tegas kalau tidak dapat di pertanggung jawabkan dalam kegiatan Kepala Dinas Masing-masing dibuat sanksi sesuai kesalahan dia harus dirumahkan alias meja kosong." akhir faisal. (M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini