|

LELANG PROYEK DI KAB. BANTAENG, PREMATURE


Bantaeng | Media nasional obor keadilan | Lelang peningkatan jalan sebanyak 2 paket yang di tender oleh Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kab. Bantaeng yakni sebesar 32 milyar (Peningkatan jalan Kamp. bakara-sabbanyang) dan 10 milyar (Peningkatan jalan poros Salluang-parang labbua), di nilai ada keganjilan dalam proses lelang.


Yudha jaya, Kordinator umum Komunitas intelektual butta toa (KIBA) Yang juga Mahasiswa Fak. hukum ini mengatakan bahwa Hasil lelang diumumkan pada tgl.11 Januari 2018 yang terkesan terlalu cepat (Prematur) untuk dilakukan proses tender pada tgl 11 januari 2018 tersebut karena pengesahan APBD T.A 2018 baru dilakukan DPRD Bantaeng pada tgl. 30 desember 2017, jadi jika Berdasar pada Perpres No. 54 Thn 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengisyaratkan tahapan jasa konstruksi dimulai perencanaan, design, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan, yang dimana tahapan perencanaan atau Jasa Konsultansi pun harus berdasar standar minimal harga berdasar prosentase nilai konstruksi tersebut wajib di lelang juga.


Berdasar nilai 32 M, dan 10 M proyek diatas, mestinya jasa perencanaan kedua proyek tersebut haruslah diumumkan dan di lakukan pelelangan karena sudah bernilai ratusan juta rupiah dan memakan waktu maksimal 30 hari dan sekurang-kurangnya 20 hari bilamana pengadaan/penunjukan langsung (PL), sehingga suatu tindakan yg prematur bilamana dilakukan pengumuman lelang pertanggal 11 Januari 2018, sedangkan penetapan APBD 30 Desember 2017, sehingga selisih waktu 10 hari tersebut sangatlah tidak mungkin dilakukan proses pelelangan jasa konsultasi baik penunjukan langsung (PL), maupun pelelangan umum, yangg minimal 20 hari, dan bilamana dilakukan pun proses lelang jasa perencanaan kedua proyek tersebut misalnya ditahun sebelumx ketika dilakukan search (pencarian) paket lelang di LPSE Bantaeng tidak ditemukan, sehingga sangat patut dipertanyakan kejelasan Jasa Perencanaan Proyek Raksasa tersebut.


Yudha menambahkan bahwa LKPP, KPPU dan Lembaga Auditor Pemerintah untuk segera melakukan Pemeriksaan Komperenship, apakah Permainan percepatan waktu dan Komposisi Penganggaran, ataukah banyaknya aturan main proses lelang yang dilanggar baik Penanggung Jawab Kegiatan di SKPD maupun Panitia Lelang.


Komentar

Berita Terkini