|

PEMKAB DAN DPRD TANJAB BARAT SEPAKAT PURA-PURA BUTA DAN TULI TERKAIT MASALAH LISTRIK DAN ALOKASI GAS

Ket Gambar : Rapat di DPRD Tanjab Barat. 

Tanjung Jabung Barat | Media Nasional Obor Keadilan | Permasalahan listrik di Tanjung Jabung Barat terkesan ada kongkalikong antara legeslatif dan eksekutif, pasalnya apa yang menjadi keputusan pada saat hearing tanggal 2 April 2018 lalu tidak ada satu pun apa yang menjadi kesepakatan bersama di hormati dan laksanakan. Hingga harus dilakukan dengar pendapat kembali pada tanggal 15 Mei 2018.

Namun kembali dengar pendapat yang di laksanakan pada tanggal 15 Mei 2018 tidak membuahkan hasil yang berpihak kepada masyarakat selaku konsumen PLN.

Dengar Pendapat pertengahan bulan Mei terkesan pihak DPRD memberikan kelonggaran waktu untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan swasta yang menjadi rekanan PLN yaitu PT. Tanjung Jabung Power (PT TJP) dengan alibi harus dilakukan rapat internal atau rapat pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat.

Dalam kesempatan dengar pendapat di bulan Mei tersebut banyak kejanggalan yang seolah-olah di tutupi oleh pihak legeslatif dan eksekutif terkait pemindahan alokasi GAS dari Petro China yang di berikan pengolahannya kepada pihak swasta PT. Gemilang Jabung Energi (PT GJE). Dengan alasan Tanjung Jabung Barat tidak memiliki dana dan sumber daya manusia (SDM), seperti apa yang dikatakan oleh asisten pemerintahan atau yang biasa disapa pak Dayat.

Hingga saat ini belum ada kejelasan apa yang menjadi keputusan mengenai permasalahan listrik dan pengolahan alokasi GAS, karena belum dilaksanakan rapat internal atau rapat pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat. Seperti apa yang di informasikan oleh ketua komisi B DPRD Tanjung Jabung Barat, AMBO ANGKA, SH saat di hubungi via ponsel. [ Dikin ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini