|

AWAS !!....... JARINGAN INTERNATIONAL PERDAGANGAN ANAK UNTUK TUJUAN SEKSUAL KOMERSIAL

( KASUS NAFA URBACH MENJADI PELAJARAN ) 


Ket Gambar : Nafa Urbah memberikan keterangan kepada Kementerian PPPA-RI,

Media Nasional Obor Keadilan|Jakarta, 31/08/17 : Masih belum hilang dari ingatan kita,bahwa prostitusi yang melibatkan anak secara online (Child Prostitution Online ) sedang marak terjadi melibatkan jaringan international Pedofilia. Loly's Candy's salah satu situs International Child Pornografi yang digunakan para predator kejahatan seksual sebagai media untuk menarget korban. Sebutan Loli dalam situs Direct Massage (DM) adalah salah satu sebutan yang digunakan para pedofilia atau predator kejahatan seksual untuk sebutan target atau korban. Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan Prostitusi Online Anak Maret 2017 lalu melaporkan bahwa pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum mengakui bahwa jaringannya telah melakukan transaksi international dengan mengirimkan lebih 500 gambar - gambar pornografi anak - anak indonesia ke berbagai negara yang masuk jaringan "Lolys Candys". Yang lebih mengejutkan, dari 500 gambar anak dalam posisi telanjang tersebut justru keponakannya sendiri.
Foto : Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak

Pelaku juga mengakui, telah membagikan photo ke beberapa jaringan international child prostitution di Amerika Latin, Mesiko, Polandia dan beberapa negara lainnya. Artinya Prostitusi online yang melibatkan anak-anak Indonesia bukanlah isapan jempol tetapi kenyataan yang harus segera diperangi dan diberantas. Kasus yang menimpa anak dari Nafa Urbah adalah salah satu contoh bahwa Jaringan International Prostitusi Anak di Indonesia masih ada.

Nafa Urbah dalam laporannya ke Direskrimum Polda Metrojaya dan Kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Senin 21/08/17 menyebutkan bahwa dalam berita anaknya AMJ di situs online mencurigai telah menjadi telah menjadi target pedofilia untuk dijadikan korban Jaringan International Prostitusi Online Anak atau dengan sebutan lain telah menjadi LOLI para predator Jaringan Lolys Candys. Nafa Urbah merasa janggal menemukan banyak kata "loli" pada kolom komentar pemberitaan anaknya. Nafa Urbah kemudian mencari tahu arti kata "Loli" pada mesin pencari web. Nafa kaget mendapati fakta bahwa "Loli" merupakan istilah yang digunakan para pedofil untuk menyebut target korbannya.
Foto : Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak


Dikhawatirkan anak AMJ telah menjadi targer sasaran. "Setelah kasus ini saya blow-up kasus ini ke media sosial , banyak sekali laporan masyarakat yang saya terima melalui direct message terutama ibu-ibu rumah tangga mengenai kasus kejahatan seksual yang mereka alami, ini membuktikan bahwa Jaringan International Prostitusi Anak Online perlu diwaspadai, kata Nafa kepada media.

Belum lagi usai kekuatiran Nafa Urbah dan ibu- ibu rumah tangga lainnya terhadap fenomena Jaringan International Prostitusi Anak Online, beberapa minggu lalu kita juga dikejutkan dengan suguhkan berita Prostitusi Anak Online dalam bentuk postingan gambar atau photo anak menggunakan singlet (Children Singlet). Dimana photo atau gambar-gambar anak usia dibawah dua tahun ini juga dijadikan target sasaran Loli para pedofilia. Apalagi, pada umumnya nama, alamat , berat badan dan informasi lengkap anak seringkali terinformasi pada situs online yang dimiliki orangtua anak. 

"Dilaporkan, bahwa dengan melihat postingan gambar anak menggunakan singlet, misalnya sehabis dimandikan dan bermain para predator kejahatan seksual sudah terpuaskan emosi dan kebutuhan seksualnya yang pada gilirannya menjadi target sasaran Loli atau korban pedofilia. Atas suguhan berita yang disuguhkan melalui media online "Children Singlet" ini banyak anggota masyarakat mengeluh dan ketakutan."

Kejahatan Perdagangan anak {child trafficking} yakni memindahkan anak dari satu tempat ke tempat lain untuk tujuan seksual komersial, eksploitasi ekonomi , perbudakan dan adopsi illegal di Indonesia, juga perlu di waspadai, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait,   aktivis dan pegiat perlindungan anak menambahkan, adalah sangat memprihatinkan dan mengkoyak- koyak rasa kemanusiaan kita, bahwa Indonesia oleh para pedofilia telah dijadikan destinasi para predator anak atau sebutan yang sangat menyakit yakni surga bagi para pedofilia. Terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap 32 orang anak dalam bentuk pedofilia yang melibatkan warga negara asing di Bali adalah bukti yang sulit untuk diabaikan. Beberapa bulan lalu, peristiwa yang sama juga terjadi kejahatan seksual terhadap 11 orang anak di daerah wisata Lombok , Pantai Senggigi dan Gili Trawangan.

Mengingat Indonesia dalam lima tahun terakhir ini menjadi negara transit, pengirim dan penerima perdagangan manusia termasuk anak, adalah menjadi kewajiban Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang didirikan lintas kementerian dan lembaga serta atas dukungan Badan PBB UNICEF 1998, untuk memberikan pembelaan, promosi dan perlindungam bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia mendorong pemerintah lintas  kementerian dan lembaga terkait seperti Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera melakukan langkah-langkah strategis memberdayakan masyarakat untuk berpatisipasi memutus mata rantai kejahatan seksual, yang dilakukan dalam bentuk prostitusi anak online, pedofilia , children singlet , geng rape dan kejahatan seksual bentum lain yang mengancam masyarakat rentan dan miskin.

Arist Merdeka Sirait salah seorang anggota penggagas Deklarasi Aksi Internasional Menentang Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual Komersial di Stocholm 1999, menambahkan pemerintah untuk segera menerapkan pendekatan HAM guna mencegah, deteksi dini dalam melakukan pemberantasan dan penutupan hukum. Aparatus penegak hukum harus menggunakan pendekatan anak sebagai korban.

Karena modus yang dilakukan para predator anak menarget sasarannya melalui pendekatan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji pekerjaan, peningkatan status, intumidasi dan ancaman kekerasan  dan memanfaatkan kemiskinan dan ketiadaan akte lahir, maka sudah saatnyalah dalam memutus mata rantai perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, lewat pemanfaatan media online, pemerintah segera membangun Gerakan Nasional Perlindungan Anak Berbasis kampung yang diintegrasi dengan program pembangunan desa yang diamanatkan Undang- undang Desa, tambah Arist.

Dan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat secara nyata, atas rekomendasi dari Kementerian Sekretaris Negara,  Komnas Perlindungan anak sedang menjajaki kerjasama partisipatif  dengan Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui program Deputy Perlindungan Anak  guna melatih Aparat Oenegak hukum (APH) dan memberikan ketrampilan serta menyiapkan kader penggerak perlindungan anak di berbagai desa di Indonesia dalam memutus mata rantai kejahatan seksual, Jaringan prostitusi anak Online dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, demikian ditambahkan Arist.
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini