|

Diduga Lakukan Kejahatan Jabatan, Rampas Kemerdekaan Orang, Andar GACD: Copot Kakanim Felucia Sengky Ratna

Foto : Felucia Sengky Ratna yang akrab dipanggil Sengky menjadi Kakanim kelas 1 Imigrasi Tangerang. 

M
edia Nasional Obor Keadilan | Jakarta (27/10-2020),
Penempatan Felucia Sengky Ratna yang akrab dipanggil Sengky menjadi Kakanim kelas 1 Imigrasi Tangerang awalnya diharapkan akan dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditentukan antara lain; mewujudkan predikat tertinggi Zona Integritas dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Karena sejak November 2019 yang lalu Kanim Tangerang merupakan satu-satunya dari dua puluh satu Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah Banten yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

"Merujuk hal baik diatas, menjadi unadapted alias bertentangan dengan realitas etos kerjanya di KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI TANGERANG. Yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten ini".

Kebenaran informasi ke redaksi Oborkeadilan.com dari Law Office Andar Situmorang & Partners didapati banyak perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tim Shengky, dugaan tersebut dijelaskan langusng oleh Andar M. Situmorang SH yang juga Direktur Eksekutif ‘Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) pada media ini.

Andar meminta agar Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Kerja yang sudah menjabat sejak 27 Oktober 2014 itu segera mencopot Felucia Sengky Ratna dari jabatan Kakanim Imigrasi Tangerang.

Klien saya di karantina selama 10 hari tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga (dibaca: istri klien), dia warga negara asing namun dia memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas terang Andar. KITAS adalah dokumen yang digunakan sebagai izin untuk tinggal di wilayah Indonesia bagi WNA dengan jangka waktu satu tahun dan wajib untuk diperpanjang setiap tahun.

Oleh karena itu saya tidak segan-segan mempolisikan Kakanim Imigrasi Tangerang ini dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang pasal 333 kuhp ancamannya 8 tahun, Kejahatan jabatan pasal 421 kuhp ancaman 4 thn penjara pungkas Andar mengakhiri keterangan persnya. [Obor Panjaitan]



Diduga Lakukan Kejahatan Jabatan, Rampas Kemerdekaan Orang, Andar GACD: Copot Kakanim Felucia Sengky Ratna

Komentar

Berita Terkini