|

Direktur Utama Perusahaan Plat Merah Dilaporkan ke KPK, F-MAKI : Bukti-Bukti Lengkap

Direktur Utama Perusahaan Plat Merah Dilaporkan ke KPK, F-MAKI : Bukti-Bukti Lengkap

OBORKEADILAN.COM | JAKARTA |  Puluhan orang yang menamakan Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019), meminta kepada KPK untuk segera menetapkan Muh Sattar Taba selaku Direktur Utama PT. Kawasan Brikat Nusantara milik Badan Usaha Milik Negara ini sebagai tersangka. Pasalnya menurut Koordinator Lapangan Syaefudin, terduga Sattar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. 

“Dalam perkara ini kami jelaskan, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kepelabuhanan pada lahan C-1 Kawasan Marunda dan merupakan anak perusahaan PT Kawasan Brikat Nusantara, kemudian pada tahun 2014-2016, muncul adanya dugaan telah terjadi tindak pidana manipulasi dan korupsi penggunaan uang PT KCN sebesar Rp, 7,7 Miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN sebagai perusahaan induk,” jelas Syaefuddin dalam pernyataannya.

Menurutnya, dalam perkara tersebut telah terbukti adanya pengeluaran dana via cek PT KCN Bank Mandiri KCP Jakarta KBN Clincing-Jakarta Utara sebanyak 11 kali dengan jumlah total Rp 7,7 Miliar yang tidak jelas maksud dan tujuannya. Diduga hasil pencairan atas cek dimaksud diserahkan dan  digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya Muh Sattar Saba.

Sedangkan modus yang digunakan, kata Syaefuddin, Pengeluaran cek ditandatangani sepihak hanya Direktur Keuangan PT KCN saja, yang mana seharusnya pengeluaran cek ditandatangani oleh keduabelah pihak.

“Kami menganggap bahwa perkara ini adalah merupakan pintu masuk untuk membongkar perkara-perkara besar lainnya yang ada di tubuh PT KBN dan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan plat merah tersebut,” ujar Syaefuddin.

Ia menambahkan, perkara besar dimaksud adalah diduga atas perintah Dirut KBN Lawyer (Biro Hukum) PT KBN melakukan manuver pengkodisian denga para hakim untuk mengatur putusan pengadilan perkara-perkara PT KBN, diantaranya adalah perkara sengketa kepemilikan saham pengelolaan PT KCN terkait dermaga marunda antara PT KBN melawan PT KCN.

“Oleh karena itu, kami selaku Front Masyarakat Anti Korupsi mendukung dan mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas tindak pidana manipulasi dan korupsi penggunaan uang perusahaan sebesar Rp7,7miiar, juga dengan segera dapat membongkar praktik-praktik kotor, mafia peradilan dan hukum, karena kami telah memberikan bukti-bukti yang cukup dan akurat ke Lembaga Anti Rasuah KPK,” pungkas Syaefuddin.(*)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini