Gambar : Sabar Sitompul yang juga Aktivis lepasan 98 / Pengamat Politik Anggaran pegiat anti Korupsi , yang juga menjabat Ketua wilayah Sumatera bagian Utara IPAR ( Ikatan Pers Anti Rasuah )
P.SIDEMPUAN | MEDIA NASIONAL | OBOR KEADILAN -
Adanya rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) boleh boleh saja , tetapi haruslah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut, dengan meningkatnya tunjangan juga
wajib dibarengi kinerja bagus para wakil rakyat di daerah itu sendiri.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu, bagus bila didukung keuangan daerah yang mumpuni.
Sebaliknya, bila keuangan defisit justru bakal merepotkan kalangan eksekutif di daerah itu sendiri.
Rencana kenaikan tunjangan untuk anggota DPRD ini jelas sangat melukai hati rakyat Indonesia. Apalagi di daerah yang sumber APBD nya yang minim, demikian di utarakan Sabar M Sitompul salah satu pengamat anggaran politik kota Padangsidimpuan, di sela sela Jam istirahat di salah satu kantin komplek perkantoran kota Padangsidimpuan , Jalan A. Haris Nasution , Pijorkoling kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Selasa (18/7).
Bagaimana tidak, kita lihat dari pemberitaan di Televisi media online dan cetak, banyaknya pejabat negara termasuk anggota DPRD yang kena OTT oleh KPK. Apakah ini semakin membuat anggota yang terhormat tersebut tidak melakukan korupsi lagi ? "sebut Mantan ketua pospera Tapsel ini.
Sabar Sitompul yang juga Aktivis lepasan 98 ini, juga meragukan kenaikan tunjangan Anggota DPRD yang terhormat ini akan di imbangi produktivitas kinerja anggota Dewan itu sendiri. Kalau ujungnya kenaikan tunjangan tidak mampu mendorong kinerja Dewan, bagaimana," ujar Sabar. Itu sama saja dengan pemerintah hanya menambah anggaran negara yang tidak produktif. "Hal ini sangat memanjakan anggota DPRD saja.
"Pria yang biasa di panggil ''Bang Tompul ini juga membandingkan ,dalam peraturan terdahulu atau PP Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD mencatat pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah yang tinggi ,hanya diberikan paling banyak tiga kali bagi pimpinan dan anggota DPRD," jelas sabar.
Jadi saya menilai PP lama yang mengatur soal besaran tunjangan dewan lebih efektif. Sementara dalam PP Nomor 18 tahun 2017, pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah sedang paling banyak lima kali, dan pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi kemampuan keuangan daerah rendah paling banyak tiga kali.
"Tetapi ada hal yang menarik dalam PP Nomor 18 tahun 2017 lanjut Sabar, terutama bagian ke dua Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 9 No (2) poin (b) yaitu selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan sedangkan untuk anggota DPRD tidak ada tunjangan kesejahteraan berupa kenderaan dinas jabatan melainkan berupa tunjangan transportasi pada (Pasal 9 No 3 poin b ) .
Tetapi walaupun demikian coba bayangkan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 2
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. Dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah: a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi ketua DPRD.
Ditambah dengan Pasal 9 (1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. (2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. (3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi,'' jelas Sabar. ( Tem Red Nasionalisme )
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar