Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025. Barang bukti ini terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, bank milik Pemprov Jawa Barat, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Pusat Antikorupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025. “Ada beberapa dokumen dan barang yang kami amankan. Tidak banyak, tapi relevan dengan perkara ini,” ujarnya. Ia menambahkan, penyidik tengah mengkaji barang bukti tersebut. “Kalau tak berkaitan, akan dikembalikan. Kalau ada, akan jadi bagian berkas,” tegas Setyo.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, meliputi penyelenggara negara dan pihak swasta. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, identitas mereka akan diumumkan pada Kamis atau Jumat, 13–14 Maret 2025. “Lima orang, ada dari unsur pemerintahan dan swasta,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025. Ia menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memperkuat pernyataan itu. Dalam wawancara telepon, Selasa, 11 Maret 2025, ia menyebut kerugian “ratusan miliar rupiah” akibat dugaan markup dana iklan. Penyidikan resmi dimulai sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 27 Februari 2025.
Ridwan Kamil Masih Saksi
Ridwan Kamil, yang rumahnya digeledah, masih berstatus saksi. “Saksi. Perkembangan akan kami sampaikan,” kata Setyo, menjawab spekulasi soal keterlibatan mantan gubernur periode 2018–2023 itu. Saat penggeledahan berlangsung, keberadaan Ridwan Kamil sempat tak diketahui. Ia kemudian muncul dengan pernyataan tertulis. “Tim KPK menunjukkan surat tugas resmi. Kami kooperatif dan mendukung kerja profesional mereka,” tulisnya pada 10 Maret 2025.
Bank BJB, yang sahamnya dikuasai Pemprov Jawa Barat, pernah dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024 karena temuan penyimpangan dana iklan Rp 28 miliar. KPK menduga jumlah kerugian jauh lebih besar, mencapai ratusan miliar, sesuai temuan awal penyidikan.
Fokus Penyidik
Dokumen dan barang dari rumah Ridwan Kamil kini menjadi kunci. Penyidik akan meneliti apakah ada jejak keterlibatan RK atau pihak lain, seperti direksi Bank BJB dan perusahaan swasta penyedia jasa iklan. Hasil analisis ini bisa mengubah status Ridwan Kamil atau mengarah pada aktor baru.
Kasus ini mencuat setelah laba Bank BJB Rp 2,1 triliun pada 2023 disorot sebagai kontras dengan dugaan korupsi di tubuhnya. Publik menanti pengumuman resmi KPK pekan ini untuk melihat siapa saja yang terjerat dalam skandal yang menggerus keuangan negara itu.