|

Diskominfo Depok Bermasalah Bertahun-Tahun, IPAR Desak Transparansi & Audit Rekening Kadisnya


Media Nasional Obor Keadilan | Persoalan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok bukanlah hal baru. Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) bersama Media Nasional Obor Keadilan telah mengupayakan transparansi proyek ini sejak masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah pusat melalui Kementerian terkait menggaungkan program internet gratis untuk setiap wilayah kelurahan, RT, dan RW di Kota Depok.

Namun, setelah bertahun-tahun, tidak satu pun warga yang bersaksi bahwa mereka pernah menikmati fasilitas internet gratis tersebut. Obor Keadilan dan tim investigasi telah berinteraksi langsung dengan berbagai lapisan masyarakat, tetapi tak ada bukti nyata bahwa program tersebut benar-benar berjalan. Ironisnya, dugaan penyimpangan ini sempat viral di Twitter dan diklik puluhan ribu kali, memicu pertanyaan publik yang hingga kini tak terjawab.

Saat itu, Manto Jorgi, Kepala Diskominfo Depok, sesumbar bahwa dirinya siap mempublikasikan dokumen perencanaan proyek internet dan menjunjung tinggi transparansi. Namun, hingga hari ini, surat resmi dari Obor Keadilan yang meminta akses terhadap dokumen tersebut tidak pernah dibalas.

Transparansi Dibungkam, Dasar Hukum Dilanggar?

Setiap konfirmasi yang dilakukan media terkait proyek ini selalu berpedoman pada dua dasar hukum utama, yaitu:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kedua undang-undang ini secara tegas mewajibkan transparansi, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan keamanan negara atau rahasia negara. Namun, anehnya, Diskominfo Kota Depok yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam menyediakan informasi justru bertindak sebagai benteng yang menghalangi arus keterbukaan informasi publik.

Sejak Manto Jorgi menjabat sebagai Kadiskominfo Depok, keanehan demi keanehan semakin terlihat. Banyak hal yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru ditutup rapat. Surat ketiga dari Obor Keadilan telah dilayangkan untuk meminta kejelasan, tetapi jika dalam satu minggu ke depan tidak ada jawaban, maka langkah selanjutnya adalah menyebarluaskan temuan ini secara terbuka ke publik.

Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab Diskominfo Depok

1. Bagaimana mekanisme penganggaran internet gratis ini?

2. Siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum dalam proyek ini?

3. Benarkah ada masyarakat yang menikmati layanan ini, atau hanya sekadar program fiktif?

4. Seperti apa dokumen perencanaan proyek internet ini, dan mengapa tidak dipublikasikan?

5. Siapa penyelenggara layanan internet ini? Apakah benar-benar perusahaan yang bergerak di bidang digital atau hanya pihak tertentu yang ditunjuk tanpa mekanisme yang transparan?

Publik berhak tahu ke mana aliran dana Rp 12,99 miliar ini digunakan, siapa yang menikmatinya, dan mengapa hingga hari ini masyarakat Kota Depok tidak pernah merasakan layanan internet gratis yang dijanjikan pemerintah. Jika Diskominfo Depok tetap bungkam, maka patut dicurigai ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

(Obor Keadilan | Tim Investigasi IPAR)
Komentar

Berita Terkini