|

Andar Situmorang SH MH: “KPK Ngawur dan Non Profesional dalam Penahanan Hasto Kristiyanto”

Media Nasional Obor Keadilan|Jakarta, 22 Februari 2025 – Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 20 Februari 2025, terpantau oleh redaksi Media Nasional Obor Keadilan terus menuai kontroversi. Hasto ditahan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap sejak kasus ini bergulir. Praktisi hukum Andar Situmorang SH MH secara tegas mengkritik langkah KPK ini, menyebutnya “ngawur” dan “non profesional”.

Dalam pernyataan yang direkam melalui voice note, Andar Situmorang menyikapi penahanan Hasto dengan nada skeptis. Ia menilai KPK bertindak tanpa dasar hukum yang kuat. “Saya menyikapi berita tentang ditahannya Hasto. Saat ini KPK itu ngawur dan tidak profesional. Alasannya, dulu ada tuduhan bahwa Hasto mempersulit atau menghalang-halangi penyidikan, tapi itu belum pernah Harun Masiku dilidik langsung,” ujar Andar. Ia juga mempertanyakan substansi tuduhan tersebut, dengan menyebut bahwa penahanan Hasto didasarkan pada dalih yang lemah.

Andar menambahkan, “Hasto mendalilkan bahwa dia ditahan karena menghalang-halangi penyidikan. Tapi siapa yang ada dilidik disini? Ketua KPK yang baru ini lebih bagus membatalkan penahanan Hasto.

Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa Harun Masiku masih buron, sehingga tuduhan perintangan penyidikan oleh Hasto dianggap tidak memiliki pijakan konkret.

Poin-Poin Kritik Andar Situmorang terhadap KPK

Berdasarkan pernyataannya, Andar Situmorang menguraikan beberapa poin penting yang menjadi dasar kritiknya terhadap penahanan Hasto oleh KPK:

Ketidakprofesionalan KPK: Andar menyebut KPK bertindak “ngawur” dan tidak sesuai standar profesional dalam menangani kasus ini, terutama karena penahanan Hasto dilakukan tanpa proses penyelidikan perkara yang jelas.

Tuduhan Tanpa Bukti Kuat: Tuduhan bahwa Hasto menghalang-halangi penyidikan Harun Masiku dinilai tidak terbukti, mengingat Harun Masiku sendiri belum pernah ditemukan atau “tidur” di tangan KPK.?

Andar Situmorang SH MH 
Keputusan yang Kontradiktif: Andar menyoal bahwa Ketua KPK yang baru sempat membatalkan penahanan Hasto sebelumnya, namun kini langkah penahanan kembali diambil, menunjukkan inkonsistensi dan ketidakpatuhan pada prosedur hukum.

Regulasi Terkait Penahanan oleh KPK

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika terdapat cukup bukti permulaan dan tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penahanan selama maksimal 20 hari pertama, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Namun, Andar Situmorang mempertanyakan apakah KPK telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini. Menurutnya, tuduhan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor harus dibuktikan dengan jelas, terutama karena Harun Masiku masih buron. “Belum pernah ada bukti bahwa Hasto secara langsung menghalangi penangkapan Harun Masiku. Ini seperti KPK mencari kambing hitam karena gagal menangkap buronan utama,” tegas Andar.

Konteks Penahanan Hasto Kristiyanto

Hasto resmi ditahan KPK pada 20 Februari 2025 untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Ia dijerat dengan dua tuduhan: dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. KPK menyebut Hasto berperan dalam membantu pelarian Harun Masiku dengan memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk ponsel, saat OTT 2020.

Meski demikian, kritik Andar Situmorang sejalan dengan sejumlah pandangan yang menyebut penahanan ini sarat dengan kelemahan hukum. Hingga kini, KPK belum berhasil menemukan jejak Harun Masiku, yang telah buron selama lebih dari empat tahun. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penahanan Hasto adalah langkah hukum murni, namun hal ini tidak meredam tuduhan bahwa KPK kehilangan kredibilitas dalam kasus ini.

Tanggapan Lanjutan

Andar Situmorang menyerukan agar KPK mengevaluasi kembali pendekatan mereka dalam kasus ini. “Jika KPK ingin menunjukkan integritas, tangkap dulu Harun Masiku, baru bicara soal perintangan. Penahanan Hasto sekarang ini lebih terlihat sebagai manuver politik ketimbang penegakan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini masih akan bergulir, dengan tim hukum Hasto yang dipimpin Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan tersebut. Publik kini menanti apakah KPK dapat membuktikan tuduhan mereka atau justru semakin terperosok dalam kontroversi.

Penulis: Obor Panjaitan | Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

Redaksi: Media Nasional Obor Keadilan


Komentar

Berita Terkini