|

π™π™§π™–π™œπ™žπ™¨, π™‹π™šπ™‘π™–π™§π™–π™£π™œπ™–π™£ π˜½π™šπ™§π™žπ™—π™–π™™π™–π™ π™Šπ™‘π™šπ™ π™†π™–π™™π™šπ™¨ π™ˆπ™šπ™§π™œπ™€π™¨π™–π™§π™ž, π˜Ώπ™žπ™‘π™–π™ π™ͺ𝙠𝙖𝙣 π™Žπ™–π™–π™© π™‹π™šπ™£π™™π™šπ™©π™– π˜½π™šπ™§π™ π™€π™©π™—π™–π™

Media Nasional Obor Keadilan | Sidoarjo |
Rumah Doa GPdI Tarik di Desa Mergosari, Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo diduga dilarang beribadah oleh Kepala Desa ( Kades ) Mergosari, Eko Budi Santoso.

Pelarangan ibadah oleh Kades Mergosari, Eko Budi Santoso ini terjadi ketika pemberkatan nikah yang dilakukan di Rumah Doa GPdI Tarik, Minggu (30/6/2024) pagi.

Ketika dikonfirmasi, Pdm Lidia Laviyanti, yang juga istri dari Pdt Yoab Setiawan menuturkan, awal-awal pihaknya mendirikan bangunan itu memang untuk rumah doa. Rumah doa ini sudah diresmikan oleh Kemenag Provinsi Jatim.

“Kami sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor ( SKTL ). Saat itu tidak ada masalah, warga juga welcome, anak-anak karang taruna juga welcome, semua welcome. Nah, ini ada oknum dari RT seberang, tapi masih satu dusun dengan rumah doa ini. Nah, itu yang menggerakkan Kades untuk mempertanyakan status rumah doa kami. Kenapa dipakai setiap Minggu?,” ungkap Pendeta Lidia Laviyanti kepada kabarterdepan.com.

STKL Rumah GPdI Tarik Sidoarjo dari Kemenag Provinsi Jatim (Dokpri)

Lebih lanjut, Lidia Laviyanti mengatakan, akhirnya Kades Mergosari mengadakan, Sosialisasi dan Koordinasi oleh FKUB Sidoarjo tentang SKB 2 Menteri, Rabu (26/6/2024) lalu di Balai Desa Mergosari.

“Selain mengundang suami saya, kades juga mengundang semua lini masyarakat, mulai dari RT, RW, Camat, Koramil, Polsek, ranting NU bahkan FKUB Sidoarjo diundang sebagai narasumber untuk menyampaikan sosialisasi SKB 2 Menteri,” sebut Lidia.

Setelah sosialisasi tersebut berjalan, lanjut Lidia, ada sesi tanya jawab yang berujung untuk menyerang rumah doa, mempertanyakan status rumah doa, yang dipakai setiap hari Minggu. Kalau setiap hari Minggu itu, fungsinya sama seperti gereja.

Sosialisasi SKB 2 Menteri di Balai Desa Mergosari oleh FKUB Sidoarjo

“Gereja itu harus ada Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ). Akhirnya, dituntutlah kami untuk mengurus IMB. Saat pulang, kades pun mengatakan kepada suami saya, bahwa pada Minggu (30/6/2024) (Hari ini) tidak boleh ada ibadah,” bebernya.

Lidia mengungkapkan, padahal hari ini, Minggu (30/6/2024) sudah ada jadwal pemberkatan nikah. Agar, kegiatan ibadah kami ini berjalan aman dan nyaman, maka rumah doa membuat surat pemberitahuan ke polsek untuk minta pengamanan.

“Kegiatan ibadah kami pun berlangsung seperti biasa. Namun, pada saat Pdt Yoab menyampaikan Firman Tuhan. Kades bersama dengan oknum-oknum ini datang. Agar kondusif, apalagi ada kegiatan pemberkatan nikah, maka saya pun melarang mereka masuk. Saya pun masuk untuk memanggil Pdt Yoab agar keluar menemui mereka. Kades pun mengajak kami untuk ke warung sebelah,” tukasnya.

Pdt Yoab Setiawan menerima STKL Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo dari Kemenag Provinsi Jatim

Di warung sebelah itulah, Lidia menjelaskan, kades bersama oknum-oknum tersebut kembali menanyakan, kenapa setiap hari Minggu ada kegiatan ibadah di rumah doa. Maka pihaknya, pun menyampaikan akan mengurus IMB, akan tetapi ibadah tetap berjalan seperti biasa.

Berikut Videonya;

“Namun, maunya Kades, selama mengurus IMB, tidak boleh ada kegiatan apa pun hingga IMB itu sudah keluar. Rumah doa itu harus ditutup, dikosongkan, tidak boleh ada kegiatan apa pun. Padahal kami sudah mempunyai SKTL, itulah yang menjadi dasar kami untuk beribadah selama mengurus IMB, kalau itu maunya kades. Kami pun mencoba untuk menjelaskan kepada kades tersebut, tetapi tidak diberi kesempatan. Apalagi ada oknum yang bernama Suwari malah ngotot bahkan mau mukul saya, tetapi dihalangi oleh teman-temannya,” pungkasnya. (*)

Komentar

Berita Terkini