|

Andar GACD, Minta Jokowi Atensi Kejagung & KPK, Tuntaskan Kasus Korupsi Airlangga Hartato, Zulkifly Hasan

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta (8/1-2023), Andar GACD, Minta Jokowi Atensi Kejagung &  KPK, Tuntaskan Kasus Korupsi Airlangga Hartato, Zulkifly Hasan.
Ini semua demi kepastian hukum ditengah masyarakat ujar praktisi hukum papan atas Andar Situmorang SH MH kepada media ini dalam siaran Pers nya pada tanggal 08 Januari 2023.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Zulkifli Hasan dan Utut Adianto

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PDI-P di DPR Utut Adianto dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung. Nama keduanya sempat disebut menitipkan nama untuk diterima di kampus tersebut, dalam persidangan kasus itu, oleh salah satu terdakwa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Zulkifli dan Utut ataupun pihak lainnya yang diduga menitipkan calon mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) serta memberikan sesuatu agar diluluskan. ”Pihak-pihak ini yang disebutkan, oleh teman-teman sidik KPK telah dipanggil,” katanya, di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

KPK, ditegaskannya, tidak hanya menunggu proses persidangan. Pembuktian diperoleh dari informasi yang disampaikan oleh seseorang dan didukung oleh alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum. Hal tersebut yang akan dikembangkan oleh KPK.

Nama Zulkifli dan Utut disebutkan oleh terdakwa Karomani, rektor nonaktif Unila, dalam persidangan kasus dugaan suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022). Zulkifli disebut menitipkan keponakannya, berinisial ZAG, melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian. Tak hanya itu, sejumlah uang yang disebut sebagai ”infak” diberikan untuk memuluskan penerimaan ZAG. Adapun Utut menitipkan nama dengan cara mengirim pesan Whatsapp kepada Karomani.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan, keterangan dalam persidangan menyebutkan beberapa pejabat yang menitipkan calon mahasiswa. Jika ada alat bukti pemberian dan penerimaan dari nama-nama yang disebut di persidangan dan bisa dipermasalahkan, KPK akan menggalinya lebih dalam karena kasus di Universitas Lampung berkaitan dengan suap.

”Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima, tapi memberi tidak. Tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang. Intinya, kalau memang hanya sekadar nitip-nitip-nitip tanpa adanya sesuatu, ya, mungkin dalam apa, kalau kenal, ya, wajar-wajar saja,” kata Karyoto.

Menurut Karyoto, apabila pendidikan dijadikan komoditas jual-beli dan untuk kepentingan keuntungan orang tertentu, secara moral hal tersebut tidak bagus. Sebab, orang yang mau sekolah diberikan beban yang luar biasa.

Zulkifli membantah

Namun, saat dihubungi, Zulkifli mengaku tidak mempunyai keponakan dengan nama yang disebut di persidangan. Ia juga mengaku tidak memiliki keponakan yang mendaftar di Unila, apalagi memberikan uang. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Karomani.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto akhirnya sudahi pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih 12 jam. Airlangga menuntaskan 46 pertanyaan yang diberikan.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan sebanyak 46 pertanyaan dan mudah mudahan sudah dijawab dengan sebaiknya," ungkap Airlangga usai pemeriksaan, Senin (24/7/2023)

Airlangga diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak menyampaikan hasil pemeriksaan. "Hal-hal lain tentu penyidik akan menjelaskan," imbuhnya.

Kronologi Dugaan Korupsi Migor Hingga Kejagung Panggil Airlangga


Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag. (Red).








Komentar

Berita Terkini