|

Sidang di PN Batam loloskan Penyelundup 1.3 Ton Shabu Dengan Vonis Aneh Alias Tidak divonis Pidana Mati


Ket gambar: Huang Chin, satu dari empat terdakwa penyelundupan sabu 1,3 ton dengan kapal Sunrise Glory. (Sumber Foto: Dyah Asti/Batamnews)

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BATAM- Huang Chin, satu dari empat terdakwa penyelundupan sabu 1,3 ton dengan kapal Sunrise Glory lolos dari pidana mati. Terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam ini selamat dari vonis hukuman mati. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada hari  Kamis (29/11/2018).

"Huang Chin cuma diganjar hukuman seumur hidup."

Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim.
Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal.
Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil buruk buat Negeri ini oleh sebab  Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini.
Dilansir Batamnews : Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati. (***)
Editor Berita : Yuni shara
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini