|

Wanprestasi Bahkan Tidak Beriktikad Baik, Hendri Konsumen PT Barelang Mega Jaya Digugat di PN Batam

OBORKEADILAN.COM | BATAM, Kamis (8/9-2023), Persidangan ke-2 Perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara : 29/Pdt.G.S/2023/PN Btm dengan para pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati (Developer) dan Hendri (Konsumen) pada siang hari ini Kamis, tanggal 07 September 2023 berjalan lancar dan tertib.

Triwansaki, S.H., & Agustianto, S.H., MKn, Kuasa Hukum PT. Barelang Mega Jaya Sejati, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati (Klien Kami) didasari oleh adanya tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHperdata juncto pasal 1238 Kuhperdata yang dilakukan oleh Hendri selaku tergugat dalam perkara aquo, dimana Hendri (Tergugat) tidak melakukan pembayaran cicilan cash bertahap yang seharusnya menjadi kewajibannya selaku konsumen kepada PT. Barelang Mega Jaya Sejati.

Kami merasa Hendri (tergugat) sama sekali tidak memberikan itikad baik untuk penyelesaian tunggakan cicilan cash bertahap kepada klien kami (PT. Barelang Mega Jaya Sejati)”, ujar pengacara.

Upaya persuasif dan upaya penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas klien kami (PT. Barelang Mega Jaya Sejati) selaku Developer ternama di kota Batam yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik buat seluruh konsumen, hal ini dibuktikan dengan selama kurang lebih 2 tahun sejak tahun 2021 saat Hendri (Tergugat) menunggak pembayaran cicilan, Klien kami sudah mengirimkan surat peringatan 1, 2 hingga surat peringatan ke-3, bahkan telah pula diadakan pertemuan langsung dengan tergugat untuk mencari solusi terhadap permasalahan tunggakan tergugat ini. Bahkan PT. Barelang Mega Jaya Sejati (Klien kami) juga disebutnya sudah memberikan penawaran berupa penghapusan denda apabila Hendri (Tergugat) membayarkan seluruh total tunggakan, namun yang terjadi adalah upaya yang telah ditempuh tersebut tidak juga mendapatkan solusi ataupun kepastian hukum atas hak klien kami dari Tergugat sendiri terkait kewajiban pembayaran yang harusnya dilakukan oleh tergugat, hingga kemudian gugatan ini kami daftarkan di Pengadilan Negeri Batam," kata Advokat yang akrab dengan panggilan Zaky ini kepada Media Nasional Obor Keadilan Kamis (7/9/2023).

Terkait adanya permintaan dari Hendri (Tergugat) tentang masih ingin melanjutkan jual beli dengan PT. Barelang Mega Jaya Sejati ataupun tentang negosiasi terkait seluruh tunggakan dan denda, menurut kami alangkah baiknya hal tersebut dilakukan sebelum kami melayangkan gugatan ini di Pengadilan, nunggaknya sejak tahun 2021, gugatan kami daftarkan ke Pengadilan bulan Agustus 2023, jadi kalau memang benar memilik iktikad baik tetap ingin melanjutkan jual beli, selama ini kemana saja?.ucapnya

Terakhir saya berpesan kepada pihak Hendri (Tergugat) mari hormati proses hukum yang saat ini tengah ditempuh oleh klien kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rico)



Komentar

Berita Terkini