|

Beraroma Korupsi, Proyek Kantor Camat Beji Oleh Dinas Rumkin Depok Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan

Foto istimewa, Ket gambar: Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menerima kunjungan dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi’raz Imanuddin, beserta jajarannya. Selasa (29/11-2022). Sumber gambar Japos.Co
Laporan: Obor Panjaitan 

Media Nasional Obor Keadilan | Depok- Minggu (5/02-2023), Sejumlah warga kota Depok yang berprofesi sebagai wartawan datangi kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Depok guna melaporkan adanya praktik korupsi, praktik pungli pada pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Beji Kota Depok tahun anggaran 2022.

"Laporan korupsi dan pungli ini diantarkan oleh Muhammad Sutoyo dan Sumurung Sinambela pada pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023."

Para pelapor, Muhammad Sutoyo, Sumurung Sinambela didampingi oleh ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan pada tanggal 2 Februari 2023 hadir memenuhi undangan/panggilan pihak Kejari Depok.
Langkah kedua warga kota Depok ini diapresiasi oleh ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan, begitu juga dengan lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Merujuk pada penjelasan kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Depok Mohtar Arifin, S.Kom., S.H, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Banten, bahwa ini atensi langsung kepala kejaksaan langsung diarahkan ke bidangnya, kemudian pada tanggal 2 Februari 2023 Muhammad Sutoyo, sumurung Sinambela, didampingi aktivis anti korupsi yang juga pemimpin redaksi Media Nasional Obor Keadilan dan Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Obor Panjaitan menghadiri undangan pihak Kejari yang langsung diterima oleh penyidik dan Mohtar Arifin, S.Kom., S.H Kasi Pidsus.

"Ya betul ini atensi langsung ibu Kejari Depok, artinya laporan dugaan Korupsi proyek kantor camat Beji Depok ini telah kita terima", memang untuk urusan yang sifatnya Informasi menjadi kewenangan Kasi Intel "yah jadi kami tidak dapat memberi stetment terlalu jauh itu saja dulu, tambah Mohtar Arifin, S.Kom., S.H.

Penampakan wajah kantor Camat Beji yang dibangun tahun anggaran 2022 bermasalah dengan hukum.
Obor Panjaitan, Muhammad Sutoyo dan Sumurung Sinambela duduk dihadapan penyidik bersama-sama, guna memberikan dan meminta keterangan terkait kasus ini, dan atau "guna didengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor akan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor kecamatan Beji tersebut, dan saat pertemuan ada beberapa poin yang telah disampaikan oleh Kejari Depok diantaranya

1. Bahwa yang pasti perkara ini telah diterima oleh Kejaksaan dan langsung diatensi oleh ibu kepala Kejari Kota Depok dan dilimpahkan di tempat kami terang Mohtar Arifin, S.Kom., S.H.

2.Bahwasanya poin perbuatan pungli oleh LPM sejumlah Rp 35 juta, ini akan kita (penyidik-red) dalami dulu, kita akan teliti terlebih dulu sebab LPM ini bukanlah pejabat negara dan LPM ini bukanlah rangkaian regulasi yang diatur di dalam undang-undang Tipikor karena kalau perbuatan pemerasan atau pungutan liar bilamana yang melakukan PNS masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat di lidik oleh kejaksaan, akan tetapi ketika pemerasan palak-memalak (pungli) dilakukan oleh masyarakat seperti LPM ini ini ranahnya di kepolisian kan kategori pidana umum, namun karena ini pemberian sejumlah uang menggunakan bendera perusahaan yang juga pemenang lelang Kantor Kecamatan Beji tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak-pihak terkait agar jelas dan terang guna menetapkan pasal-pasal dan pihak mana saja yang akan dijerat tindak pidana korupsi tandas kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Depok Mohtar Arifin, S.Kom., S.H, kepada utusan yang menghadiri undangan di tanggal 2 Februari 2023 itu.

3. Akan memanggil pihak yang memiliki keterlibatan secara hukum pada kasus proyek pembangunan gedung kantor kecamatan Beji Depok.

Keterangan gambar: Retak pecah' tak sesuai spek,tampaklah akhirnya bahwa pemasangan tutup drainase dibelakang gedung kantor kecamatan Beji ini dikerjakan dengan cara amoral yang berpotensi menjadi pidana terhadap PPK, Kepala Dinas dan rangkaian pihak berwenang lainnya.
Obor Panjaitan tegas mengatakan bahwa kasus ini harus dikawal sampai ke tahap penuntutan dan dapat digelar persidangan supaya terang ada kepastian serta harapannya ada kewaspadaan pihak-pihak pelaksanaan proyek maupun pengawas dan birokrasi yang bertanggung jawab di dalam hal ini kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Kadis Rumkim) kepala bidang PPK dan lain sebagainya ujar Obor Panjaitan dengan tegas kepada media ada pandangan-pandangan yang mengatakan bahwasanya wadah atau kapasitas pelapor, Obor menegaskan jangan gubris itu ucapan siapapun tapi fokuslah kepada substansi bahwa telah melaporkan tindak pidana korupsi pada APBD Kota Depok 2022 fokus di sana kawal terus jangan kasih kendor tambahnya semangat memotivasi rekan-rekannya, lagian yang dicatat sebagai pelapor kan atas nama bukan nama organisasi dan itu sudah kita sebut saat pertemuan dengan pihak Pidsus Kejari Depok.
Tembok lama belum direlokasi tapi Kontruksi bangunan tembok baru sudah dipasang, jelas ini asal asalan dan membahayakan keselamatan penerima manfaat (para pegawai kantor kecamatan Beji) bahkan warga sekitarnya.
Rekan-rekan pelapor ini menceritakan bahwasanya selama pembangunan kantor camat Kecamatan Beji itu ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan diantaranya Yudit dipasang tidak sesuai spek sebagaimana diatur dan diuraikan kepada RAB bahkan sebelum diresmikan Walikota Depok Mohammad Idris pekerjaan itu sudah retak dan berantakan (foto terlampir), kemudian  berikutnya masa pengerjaan yang semestinya sudah cut off atau serah terima kunci pada akhir Desember 2022 nyatanya masih berlangsung kegiatan aktivitas setelah tahun 2023 dan artinya setelah diresmikan oleh Inggris Walikota Depok pekerjaan proyek 2022 masih terus dilangsungkan ini bertentangan Pasal 54 Perpres No. 16 Tahun 2018, maka menurut Obor Panjaitan selaku Ketua IPAR mendengar penjelasan dan rekan-rekannya ini mengatakan bahwasanya Kepala Daerah Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad diberikan laporan fiktif oleh Kepala Dinas RUMKIN yang mengatakan telah selesai sebagaimana kontrak kerja antara pemberi kerja pemkot Depok kepada pelaksana proyek, maka dapat dipastikan ada unsur di sini meresmikan sesuatu yang cacat hukum ujar Obor Panjaitan. [Redaksi]



Komentar

Berita Terkini