|

Eks Setda Kabupaten Kutai Timur-kaltim Diduga Kongkalikong Dengan Oknum Notaris , Maka Cair lah Rp 12 Milyar

Penulis : Obor Panjaitan
Ket Gambar : Ketua LBH Lembaga bantuan dan konsultasi hukum Kerajaan Kutai Mulawarman Selaku kuasa pendampingan hukum yang diketuai olehAndi Azis Alsyad SH Beserta Rekan lainnya yakni : Prasetya Adimakasya SH , Fatahilla SH , Muhammad Ardi Hasin SH saat Melaporkan Oknum Notaris ke Polda Kaltim ( 15 juli 2018 ).



MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BALIKPAPAN | Dugaan Permufakatan Jahat Oleh Oknum Notaris , Makelar alias Mafia Tanah Oknum Yang mengklaim dirinya Selaku Pemilik Lahan bersama Sama Oknum Setda Kabupaten Kutai Timur timbulkan Kerugian Fatal berupa Hak Ganti Rugi lahan warga selaku Pemilik Sah Secara hukum , Peristiwa Permufakatan yang dimaksud dimulai Sejak Tahun Anggaran 2012-2013 . Tempat kejadian Perkara Di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur Provinsi kalimantan Timur.
Lembaga bantuan dan konsultasi hukum Kerajaan Kutai Mulawarman Selaku kuasa pendampingan hukum yang diketuai oleh
Andi Azis Alsyad SH Beserta Rekan lainnya yakni : Prasetya Adimakasya SH , Fatahilla SH , Muhammad Ardi Hasin SH dalam hal ini Sebagai Advokat atas perkara tersebut telah Menempuh berbagai upaya hukum guna Tegaknya kebenaran dan keadilan.
Diantara upaya Yang ditempuh LBH ( Lembaga bantuan dan konsultasi hukum Kerajaan Kutai Mulawarman ) ini telah Melaporkan seorang Notaris ke Polda Kaltim Pada tgl 15 juli 2018 , atas Dugaan Peran Penting oknum Notaris dalam Dugaan tindak Pidana Pemalsuan Data ( akta ) .

Berikut gambar bukti laporan Ke Polda Kaltim :
Media Nasional Obor keadilan berkesempatan mengkonfirmasi kepada ketua LBH Pendamping Hukum Pak Hatta melalui siaran Pers yang disampaikan langsung oleh ketuanya Andi Azis Alsyad SH , menuturkan sebagai Berikut :
Pada tahun 2013 telah terjadi pembebasan lahan masyarakat yang dilakukan oleh Pemda Kutai Timur untuk keperluan diklat Pengendalian Lahan dan Tata Ruang ( PLTR ) dengan anggaran sebesar 12 Milyar. Lahan yang akan di Bebaskan oleh Pemda Kutai itu adalah milik Hatta berdasarkan bukti kepemilikan atau segel .
Dan ternyata bukti kepemilikan atau segel juga di miliki oleh pihak lain yang bernama Burhadi Hanan , dan Orang ini lah diduga memanipulasi Akta akta dengan bantuan oknum  Notaris , lalu terhadap bukti kepemilikan lahan tersebut yang di miliki oleh Pak Hatta telah di selewengkan maka Pak Hatta akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sangata Kalimantan Timur .
Sementara itu atas nama gugatan ke  Pengadilan Negeri Sangata akhirnya malah memenangkan Pak Hatta sebagai pihak pemilik  sebagai pihak yang sah atau kepemilikan lahan tersebut . Secara Hukum ketika gugatan Pak Hatta di Pengadilan Negeri Sangata masih berjalan dan belum memiliki kepastian hukum justru Pemda Kutai Timur sudah melakukan pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik . Sementara pada akhirnya Pengadilan Negeri Sangata memutuskan perkara ini dengan memenangkan Pak Hatta sebagai pihak pemilik sah lahan terkait yang akan di bangun sebagai diklat sarana prasarana pengendalian lahan dan tata ruang di Kab Kutai Timur .

BERIKUT INI CUPLIKAN VIDEO SAAT PELAPOR MELAPORKAN KE POLDA KALTIM 
Dalam hal ini di duga adanya permainan trik jahat yang di lakukan dalam pembebasan tersebut oleh pihak Pemda Kab Kutai Timur bersama sama pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah di dalam hal ini pihak Pemda Kab Kutai Timur telah melakukan pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang di manipulasi dengan bantuan jasa notaris maka di sini di duga telah terjadi permufakatan antara seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang juga kapasitas nya penerima ganti rugi permufakatan itu juga ikut serta oknum notaris dan pihak Pemda Kab Kutai Timur yang di namakan Tim 9.

Dari rangkaian di atas tadi di duga adanya tindak pidana korupsi dalam hal ini yg di lakukan oleh pihak Pemda Kab Kutai Timur yang mana sebagai ketua tim 9 itu di kepalai oleh sekda pada saat itu bekerja sama dengan Bapak Burhanuddi Hanan bekerja sama untuk mengatur mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan milik Pak Hatta yang akan di jadikan sebagai bangunan diklat pengendalian lahan dan tata ruang yang mana di ketahui pembebasan lahan tersebut menggelontorkan dana sebesar 12 M yang bersumber dari APBD Kabupaten."

Selain Ketua LBH Lembaga bantuan dan konsultasi hukum Kerajaan Kutai Mulawarman Azis , rekan Lainnya juga menyampaikan sebagai Berikut :

Ada satu pekerjaan pembebasan lahan yg seharusnya pembebasan nya itu di serahkan kepada pemilik lahan ( Bapak Hatta ) namun dalam perjalanan nya ternyata ada pihak pihak lain termasuk Notaris yg melibatkan diri nya mencabut ackta seseorang yang seharusnya seseorang mendapatkan itu terbit lah akta... Akta itu yg kemudian di jadikan dasar untuk mencairkan anggaran sementara pemilik lahan tidak memiliki itu tidak mendapatkan anggaran itu.

Informasi lain :

"KABUPATEN KUTAI TIMUR MERUPAKAN SALAH SATU WILAYAH HASIL PEMEKARAN DARI KABUPATEN KUTAI DIBENTUK BERDASARKAN UU NO. 47 TAHUN 1999, TENTANG PEMEKARAN WILAYAH PROPINSI DAN KABUPATEN. DIRESMIKAN OLEH MENDAGRI PADA TANGGAL 28 OKTOBER 1999"

Kepala Daerah H. Ismunandar M.T
Mulai menjabat Bupati 17 Februari 2016
Saat dugaan kasus Korupsi ini berlangsung Pejabat / atau ketua 9 di pegang oleh Setda Kala itu Ir.H. Ismunandar M.T yang mana Saat ini menjabat Sebagai Bupati Kutai Timur.
Ulasan Ini belum dikonfirmasi Ke Pihak Pemkab Kutai Timur [ obor / yuni & team]

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini