|

Dokter RS Vita Insani Siantar Lakukan Malpraktek, Suruh Pasien Pulang Secara Ilegal

Pematang Siantar Sumut, Media Nasional Obor Keadilan- Rabu (4/1-2023), Sedih, cemas ketika melihat si kecil sakit? Jawabnya-ya, bahkan saat si kecil demam ringan aja orang tuanya bisa alami stres. Terlebih lagi anak mengalami penyakit kronis atau langka, tentu membuat orang tua manapun alami stres berat yang dikenal sebagai "secondary trauma".

Menurut ahli fsikolog, "Secondary trauma stress adalah kondisi yang dialami oleh seseorang yang sedang mendampingi orang lain yang sedang mengalami stres, misal karena sakit kronis. Dan pada akhirnya kita ikut kena stres juga," 

Sesuai keterangan Pers-nya kepada redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Itulah yang mendasari keluarga pasien "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)" bahwa tempat terbaik layanan kesehatan adalah ke Dokter di rumah sakit (RS) yang kemudian menentukan pilihan berobat di Rumah sakit Vita Insani yang beralamat di Jalan Merdeka no 329 Pematangsiantar pada 31/12-2022. Anggapan pihak berwenang di RS telah tersertifikasi secara kompetensi dan keahlian barang tentu bekerja secara profesional, bahkan dokter yang menangani pasien wajib menjaga komunikasi hubungan yang baik dengan pasien/ keluarga pasien sebagaimana diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia.

Foto istimewa, dr Margaretha Gultom. Sp.A
Seorang Dokter RS Vita Insani Diduga Terlibat Kangkangi Kode Etik Profesi

Saat berobat keluarga pasien "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)" mendapat perlakuan tidak manusiawi dari petugas medis RS Vita Insani Pematangsiantar, ini kronologisnya; 

(1) Bahwa pada tgl 31 Desember 2022 pasien "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)" mendapatkan pemeriksaan EEG (Elektroensefalogram) untuk melihat aktivitas listrik di dalam otak, dengan spesifikasi; 

Patient l: Tambunan AGS 

DBO-2/28/2019. 

Age 3,8

Height:........(tidak diisi)

Weigh:......... (tidak diisi)

Refering Physician: dr. Margaretha Sp A, recording date: 12/31-2022, Time 12:17 PM, record Time 15, 3 min. Technician: Tika

              EEG REPORT 

GENERAL DESCRIPTION: Mesin EEG Cadwell 40 Channel, Rekaman dalam keadaan Sadar Dengan penempatan elektroda standar internasional 10/20. Latar belakang gelombang adalah simetris, sedang Frekuensi 8-10 Hz Alpha. Ditandatangani oleh dr. Indra Bhakti Sp.S

(2) Kemudian pada tanggal 2 Januari 2023 sekitar pukul 18.000 wib dr. Margaretha Gultom Sp.A didampingi satu orang perawat visit ke ruangan Mahoni kamar 258 tempat rawat inap pasien "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)", Dokter Margaretha menjelaskan report pemeriksaan EEG yang telah dilaksanan adapun hasilnya ; Ada sedikit gelombang. 

(3) Menyikapi penjelasan dokter perihal hasil pemeriksaan EEG tersebut ayah "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)" bertanya kepada dr Margaretha Gultom; "Dok saya mau tanya, apakah efektivitas alat EEG maksimal dengan hasil akurat? soalnya posisi anak saya rewel tidak kooperatif bahkan kaki saya gemetaran saat menggendong anak saya saat pemeriksaan EEG berlangsung, mohon penjelasannya dok ujar ayah pasien "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)" kepada Media Nasional Obor Keadilan menirukan pertanyaannya saat dialog dengan pihak RS Vita Insani dokter Margaretha Gultom.

Keterangan gambar, draft naskah kronologis peristiwa sekaligus aduan kepihak berwenang ditulis ayah kandung pasien, 
Detik-detik Dokter Lecehkan keluarga pasien

(4) Menanggapi pertanyaan keluarga pasien dokter Margaretha malah emosional dengan cara mengarahkan jari telunjuk ke arah bapaknya "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)" yang diduga menderita penyakit epilepsi itu, 

"Percuma saya jelaskan panjang lebar, Capek saya jelaskannya toh kamu tidak faham, bila kamu ragu dengan hasil pemeriksaan EEG ini silahkan kamu cari dokter bawa second opininya bawa ke Medan atau ke luar negeri atau kemana saja.

dr Margaretha secara Sepihak putuskan pasien tinggalkan RS Vita Insani

(5) Saya (dr. Margaretha) tidak mau lagi menangani ini-pasien "AGS Tambunan (3 th-10 bulan)", kalau seperti ini kamu saya anggap Nol sembari menunjuk ke arah bapaknya pasien, pulangkan saja besok dek, ga usah tunggu saya, usai sarapan pagi biar langsung pulang ujar dokter tersebut kepada tim medis (perawat) yang visit bersamanya saat itu ke ruangan. Padahal kondisi pasien masih belum layak dipulangkan karena masih demam turun naik ungkap ayah pasien kepada media ini.

(6) Keesokan harinya, sebelum secara administrasi dipulangkan, pasien tersebut mengalami demam tinggi lagi kemudian orangtua pasien memberitahukan kepada perawat kondisinya. Setelah mendengar keluhan dari orangtua pasien maka perawat memberikan obat untuk diminum pasien(red-AGS Tambunan). Orang tua pasien menanyakan apakah obat tersebut sesuai dengan petunjuk dokter?, yang mana tujuan pertanyaan tersebut untuk memastikan bahwa dokter yang menangani pasien mengetahui kondisi dan sudah disarankan untuk pulang, yang menjadi pertanyaan apakah dibenarkan pasien yang belum sembuh harus dipulangkan.

Karena secara administrasi pasien sudah dipulangkan maka pada sore harinya orangtua pasien melakukan daftar ulang untuk berobat ke IGD karena pasien mengalami demam tinggi lagi. Setelah mendapatkan perawatan medis, pasien dilakukan rawat inap dengan dokter yang berbeda melainkan yang menangani bukan lagi dr. Margareth. 

SIKAP DAN TANGGAPAN RS VITA INSANI PEMATANGSIANTAR ATAS KASUS INI;

"Mustahil dokter menyuruh pulang pasien bilamana kondisi pasiennya belum dinyatakan sembuh atau layak untuk dirawat di rumah" begitu Pak ujar operator telepon yang sedang bertugas piket saat berkomunikasi dengan Media Nasional Obor Keadilan.

"Lebih lanjut operator yang mengaku bernama Lisda kemudian menanyakan data dari pasien tentu sebagai jurnalis yang memegang prinsip kebenaran dan mengacu kepada kode etik menjelaskan secara rinci informasi dari pasien yang hendak kami konfirmasi dari percakapan itu sang operator Rumah sakit Vita Insani mencatat di kertas hal itu diketahui media ini dari beberapa kali mengulang dan minta diulang ketika mengeja angka dan abjad tak lama setelah itu operator Rumah sakit Vita Insani mengatakan untuk lebih jauh berkomunikasi dengan humas kebetulan humas Rumah sakit sedang ada di tempat tegasnya. Baik jika begitu kami akan berikan kontak pak Trisno dalimunte humas rumah sakit ini ya pak..ini kontak yang bersangkutan" sambungnya.

Media ini pun mencoba komunikasi dengan humas yang bernama Trisno terlebih dahulu media ini memperkenalkan diri baik nama jurnalis serta nama medianya bahkan nama perusahaan sebagai payung hukum media ini, namun merujuk kepada etika dan tutur kata tak satupun yang dapat dipetik dari berbagai kata dan kalimat yang dilontarkan orang yang bernama Trisno yang diakui humas RS Vita Insani ini.

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada trisno yang mengaku humas rumah sakit ini tak satupun bisa dijawab, hanya berputar-putar bertanya tentang identitas dan ID card,

Media ini menjawab berhubung percakapan ini lewat virtual mustahil kami mengirimkan asal lewat gambar bentuk foto kepada anda sekiranya bertatap muka maka kami sebagai wartawan dengan rela akan memberikan memperlihatkan tanda pengenal dan itu merupakan kewajiban kami sehari-hari dan menjalankan tugas liputan namun ini menjelaskan untuk memastikan dan menjawab keraguan anda selaku humas silahkan mengecek ke Kementerian Hukum dan HAM sebab media ini diakui dan terdaftar di Kementerian tersebut berikut nama perusahaan sebagai payung hukum media ini PT Intermedia Obor Keadilan.

Namun humas (Trisno dalimunte) ini tetap bingung dalam lintas percakapannya dengan media ini, diduga sudah dihantui rasa bersalah akibat adanya perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan pihak RS Vita Insani terhadap keluarga pasien.

Tindakan RS Vita Insani bertentangan dengan Undang undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sebagai mana diatur pada Pasal 32 yang menyebut setidaknya 18 hak pasien dan keluarga diantaranya: 

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapatakan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan dari Hak Pasien dan Keluarga diatur juga berupa Kewajiban Pasien berdasarkan UU RI No.29 Pasal 53 tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, yakni;

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelyanan yang diberikan.
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat
  6. Sirkulasinya akan berjalan searah dan sesuai dengan Undang-Undang perlindungan Hak pasien dan Keluarga ketika menjalani proses pelayanan di rumah sakit.

Penulis: Obor Panjaitan 

Seluruh isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis baik didalam maupun diluar Pengadilan.

NB: Bagi yang kebakaran jenggot silahkan tempur lewat jalur hukum kami siap menanti itu sebagaimana diatur dalam UU no 40 th 1999 tentang Pers dan kode etik Jurnalis Indonesia.

Komentar

Berita Terkini