|

Ahmad Syaikhu Presiden PKS Ajak Parpol Lain Gugat Presidential Threshold ke MK

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan |  Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain bersama-sama mengajukan uji konstitusionalitas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan aturan itu, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR yang dapat mengajukan capres/cawapres.

"Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," ujar Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).

Menurut dia, syarat ambang batas capres ini merupakan menjadi masalah dalam kepemimpinan nasional. Sebab, partai-partai tidak bisa mengajukan kadernya sebagai capres secara leluasa.

"Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin-pemimpin nasional," ujarnya.

Syaikhu berharap ambang batas pencalonan presiden bisa turun. Ia mengatakan hal ini juga dapat menghindarkan polarisasi politik di masa mendatang.

"Sehingga kemudian bisa terus terkoreksi dan bisa turun sehingga lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," tuturnya.

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan partai politik merupakan wadah bagi lahirnya para pemimpin bangsa, khususnya presiden dan wakil presiden.

Karena itu, penurunan ambang batas calon presiden dapat memberikan kesempatan hadirnya calon pemimpin bangsa yang lebih beragam.

"PKS menyerukan kepada partai politik lain untuk menggugat presidential threshold 20 persen agar dapat diturunkan," katanya. (***) 

Editor: Redaktur 

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini