|

Cuit Allah mu Lemah, Pria yang Sering Hina Jokowi ini Akhirnya Ditahan Polisi

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya, Senin (10/1).

Eks politis Partai Demokrat itu juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand sempat menolak ditahan.

"Ya beliau sempat menolak, tapi akhirnya dia meneken surat penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/1).

Ramadhan menyebut, hasil dari Pusdokkes Polri juga menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan. Sebelumnya, Ferdinand memang mengaku sedang memiliki penyakit.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. 

Untuk membuktikan dirinya sedang mengidap penyakit, Ferdinand membawa barang bukti pembelaan berupa riwayat kesehatan. 

"Hasil Pusdokkes layak ditahan. Ditahan di Rutan Mabes Polri," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan.(***) 

Editor: Redaktur

Penanggung Japan Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini