Balige| Media Nasional Obor Keadilan|Rabu (03/11/2011), Instruksi Bupati Toba nomor 1 tahun 2011 tentang percepatan penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa tahun anggaran 2021, diduga telah disalahgunakan oleh Pemerintah desa Dolok jior kecamatan Sigumpar kabupaten Toba propinsi Sumatera Utara untuk melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Informasi yang dikumpulkan awak media ini dari sekelompok warga desa Dolok Jior (yang untuk alasan keamanan dan kenyamanan, meminta identitasnya tidak ditulis dalam berita ini) berupa keterangan dan foto data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Dolok Jior tahun anggaran 2011, menguatkan dugaan tersebut.
Dari keterangan dan data itu, diketahui bahwa sejumlah 23 KPM warga desa, terdaftar telah menerima BLT DD sejak Januari hingga Oktober 2021 sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu Rupiah) setiap bulannya lengkap dengan tanda tangan penerima.
Dari jumlah 23 KPM tersebut hingga berita ini dikirim ke redaksi terdapat 5 (lima) KPM sebagai tidak menerima. Salah satu KPM mengaku tidak menerima sama sekali. 1(satu) KPM lagi mengakui benar menerima dari tahap 1 sampai tahap 3, namun dalam daftar, keenam KPM ini tercatat sebagai telah menerima BLT DD sejak tahap satu sampai dengan tahap sepuluh yaitu Januari sampai November 2021 lengkap ditandatangani penerima.
Kepala desa Dolok jior, Mangarerak Siregar (MS), yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran data yang bersumber dari warganya ini, kemarin (02/11) mengatakan: "Dalam daftar penerima yang saya lihat, tidak ada tanda tangan itu, tetapi saya tanya dulu nanti PK ya? "ucap MS melalui telepon seluler miliknya di nomor 08139683xxxx.
Pagi ini, Rabu(03/11) melalui sambungan telepon ketika awak media ini kembali mempertanyakan kebenaran daftar informasi yang bersumber dari warga desanya tersebut diatas, MS mengatakan: "saya telah cek ke PK (Pelaksana Kegiatan Anggaran: Red), bahwa memang ada salah satu tanda tangan KPM yang ada tandatangannya dalam daftar padahal tidak pernah menerima, atas nama JS. Itu karena salah tandatangan karena repot waktu itu, sedangkan atas nama yang dua lagi, tidak ada tandatangan", ungkap MS.
Ditanya mengapa indikasi korupsi dan pemalsuan tandatangan seperti ini bisa sampai terjadi di desanya, Kades MS mengatakan: "Kemarin saya sudah dipanggil BPK (Badan Pemeriksa Keuangan: Red). Saya diminta mengembalikan uang itu.Uang itu sudah pengembalian ke kas Desa melalui setor ke bank Sumut. Daripada dipegang terus oleh bendahara saya khawatir namanya saja uang. Makanya saya suruh untuk dikembalikan. Sebenarnya saya tidak tahu mengenai kejadian ini adalah pekerjaan PK dan Bendahara. Tetapi pada tanggal 1 November, uang sebesar Rp.10.200.000, (Sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah) sudah pengembalian BB ke Bank Sumut "ujar Kades MS mengakhiri pembicaraan.
Terkait hal ini, camat Sigumpar, Jaga Situmorang Kemarin Selasa (09/11), ketika ditanyakan apakah pihaknya mengetahui adanya pengembalian dana BLT Desa oleh Pemerintah desa Dolok Jior? Camat mengatakan: "sampai saat ini saya belum mengetahui perihal tersebut. Nanti saya panggil kepala desanya" ujar camat melalui Handphone.
Jawaban camat ini menimbulkan tanda tanya, sebab dalam dokumen daftar informasi berupa berita acara pengembalian itu, tertulis tembusan surat yang ditujukan kepada camat Sigumpar dan PMD. (Vendi/Seblon)
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan