|

Kades Paindoan Dan PKA Akui Pengerjaan Rabat Beton Jalan Desa Tidak Sesuai RAB

Oborkeadilan|Balige|Senin (08-11-2021), Pemerintah Desa Paindoan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, baru saja selesai melaksanakan kegiatan Rabat Beton pada sekitaran bulan Oktober tahun 2021 ini. Jalan desa sepanjang 271,5 meter dilokasi Lumban bagasasan dusun dua desa Paindoan ini dirabat beton dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 187.887.900 (Seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus Rupiah).

Namun pelaksanaan kegiatan Rabat ini mendapat sorotan tajam dari warga desa karena dinilai dikerjakan asal jadi. Beberapa warga yang meminta identitasnya tidak ditulis dalam berita ini dengan alasan khawatir dikriminalisasi pemerintah desa, kepada Oborkeadilan mengatakan bahwa pelaksanaan Rabat beton jalan desa di Lumban bagasan dusun dua desa tersebut, dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Saya berani mengatakan bahwa sepanjang rabat ini, mereka menggunakan batu pecahan ukuran 5/7. Saya kira hal itu sengaja mereka lakukan untuk tujuan mengurangi volume adukan pasir, kerikil dan semen yang ujung-ujungnya tujuannya untuk menghasilkan keuntungan pribadi atau kelompok mereka."ucap warga sambil memperlihatkan beberapa gambar foto situasi saat pengerjaan.

Kepala Desa Paindoan kecamatan Balige, Budiman Siahaan yang ditemui di kantornya pada Senin (25/10), saat dikonfirmasikan tentang informasi yang disampaikan warga membenarkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pelaksanaan Rabat beton jalan di desanya di Lumban bagasan dusun dua.

"Ada campuran 5/7, kalau 5/7 itu diperencanaan tidak ada, dan TPK yang salah order. Sampai saya juga mengatakan, kembalikan ini ke toko. Karena material yang masuk, pasir, batu 2/3, semen, baru sirtu. Itu yang tertera di perencanaan."Demikian diucapkan Kades Budiman Siahaan.

Senada dengan Kepala desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Inisial FS, juga mengatakan hal yang sama.

"Kami mengakui telah salah melaksanakan kegiatan Rabat itu. Untuk itu kami akan perbaiki. Mari kita sama-sama kesana, mungkin saat ini sedang ada perbaikan."ucap FS sembari mengajak Wartawan turun ke lokasi rabat.

Setiba dilokasi rabat, ternyata telah terjadi pembongkaran rabat beton yang sebelumnya telah selesai dikerjakan. Dalam bongkaran itu, ditemukan batu pecahan 5/7. Pembongkaran dilakukan seluas kira-kira empat meter persegi. 

Atas perbaikan seluas empat meter persegi ini, warga tersebut di awal mengatakan keberatan. "itulah akal-akalan yang mereka lakukan. Kalau mau benar memperbaiki, bongkar semua yang ada batu pecahan 5/7 nya. Lima puluh persen dari keseluruhan rabat ini menggunakannya. tukasnya.

Selanjutnya, warga menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2020 lalu, Pemerintah desa Paindoan juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dimana dalam salah satu pelaksanaan Rabat beton, pemerintah desa telah merabat beton atau menjadikan jalan desa sebidang tanah milik salah satu warga tanpa ijin dan pemberitahuan kepada yang berhak. "Kasus ini sudah ada di Polres Toba dan sudah ada Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)nya. Menurut SP2HP polisi tersebut, saat ini sedang dilakukan proses audit oleh APIP. Untuk ini semua, kami meminta wartawan untuk ikut mengawal kasus ini. "Ucap warga sambil memperlihatkan sebuah dokumen.

Terkait keterangan soal SP2HP ini, Inspektorat Kabupaten Toba melalui Patuan Pasaribu membenarkannya.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan, siang ini, petugas kami akan turun ke desa yang bersangkutan. "ucap Patuan menjawab oborkeadilan melalui telepon seluler.(Vendi/Seblon)

Editor: Redaktur

Penannggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini