Oborkeadilan, Balige| Senin (13-09-2021), Pernyataan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kadis Perindagkop UKM) kabupaten Toba yang dirilis dalam info publik Toba pada Jumat(10-09-2021) yang mengatakan batas akhir pendaftaran Banpres Usaha Kecil Mikro (BPUM) di kabupaten Toba ternyata adalah pembohongan publik.
Faktanya hari ini Senin tanggal 13 September 2021, Dinas ini menolak puluhan warga masyarakat yang hendak mendaftar. Pengamatan obor keadilan pagi ini di ruangan Bidang Koperasi dan UKM puluhan masyarakat memasuki ruangan bidang tersebut dengan membawa sejumlah berkas dalam maf Kepada beberapa staff disana, masyarakat mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mendaftar BPUM.
Mengetahui maksud dan tujuan kedatangan puluhan warga masyarakat ini, beberapa staff inipun mengatakan,"silahkan langsung saja ke bos(red:Kabid Koperasi Dan UKM), tunggu saja dulu disini, karena boss ada urusan sebentar".
Sekira setengah jam berselang, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Disperindagkop dan UKM Toba Rohendi Siagian terlihat masuk ke ruang kerjanya.
"Salah seorang ibu paruh baya langsung bergerak hendak menemui sang Kabid, namun ketika masih di depan pintu terdengar sang Kabid Rohendi Siagian ini mengatakan:"saya sedang tidak menerima tamu kalau soal BPUM tidak bisa lagi bulan depanlah atau akhir tahun datang mudah mudahan ada lagi".
Mendapat jawaban itu si ibu tadi tidak menyerah seketika. Sekali lagi terlihat si ibu mencoba memasuki ruang kerja sang Kabid, namun si ibu ini tetap menerima jawaban yang sama, akhirnya sang ibu pun keluar ruangan dengan kecewa.
Sementara itu, diluar sudah puluhan warga yang memegang maf dengan maksud dan tujuan yang sama. Melihat situasi itu, oborkeadilan berusaha menggali informasi dari sang Kabid, "mengapa menolak pendaftaran BPUM padahal jelas jelas dan publik mengetahui pernyataan Kepala dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Toba yang menyebut bahwa batas akhir pendaftaran BPUM di Toba adalah tanggal 13 September yaitu hari ini." Menjawab pertanyaan ini, Kabid Rohendi Siagian beralasan bahwa pihaknya, (red:Kabid dan staff) tidak mampu lagi untuk memasukkan atau mengentri seluruh data.
"Saya dan staff sudah tidak mampu lagi mengetikkan data pendaftar BPUM yang sangat banyak itu"ujarnya."
Kabid Rohendi menambahkan, bahwa BPUM ini sebenarnya sudah tidak tepat sasaran, banyak pengusul yang tidak terimbas Covid. "ini sudah keluar dari sasaran banyak petani yang mendaftar BPUM, petani kan tidak terimbas Covid" ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala dinas Perindagkop dan UKM kabupaten Toba,Tua Pangaribuan yang diberitahu soal penolakan ini, kepada oborkeadilan sempat mengatakan, "itu tidak benar, kami masih menerima pendaftaran hingga hari ini" katanya lewat aplikasi pesan singkat.
Diberitahu bahwa penolakan itu ditonton langsung oleh Oborkeadilan, Sang kadis masih tetap bertahan bahwa Dinas yang dipimpinnya hari ini telah menerima cukup banyak Pendaftar BPUM.
"Kalau benar yang disampaikan kadis ini, patut diduga bahwa selain melakukan pembohongan publik, Disperindagkop Toba juga melakukan diskriminasi warga."
Untuk mengetahui kebenaran yang disampaikan kepala Dinas Tua Pangaribuan, Obor keadilan mencoba meminta daftar nama yang diterima mendaftar hari ini, Untuk itu Tua Pangaribuan mengatakan: "saat ini saya sedang di kantor Bupati, besok saya akan minta data itu ke staff". Demikian Kadis Perindagkop dan UKM lewat aplikasi pesan singkat. (Vendi Panjaitan/Seblon Panjaitan)