Inisial "MSP" yang diketahui sebagai saudara perempuan kandung kepala Desa Tornagodang dilaporkan oleh Pegiat Anti Korupsi (Obor Panjaitan) yang berkapasitas pernah membuat laporan polisi atas peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tornagodang pada tahun 2017 silam.
Inisial "JNSP" diketahui sebagai saudara kandung laki laki kepala Desa Tornagodang turut dipolisikan atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui percakapan aplikasi Whatsapp.
"JNSP" yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah di Tangerang ini melakukan tindakan arogan, dengan memaksa telp video call terhadap Obor Panjaitan (yang mempidanakan Kades Tornagodang).
Perbuatan "JNSP" ini tergolong sangat tendensius dengan berkata; Bangsat, Monyet, Binatang bahkan nada "yel-yel salah satu Ormas yaitu PBB; NKRI HARGA MATI,,, Tunggu ada Waktuna ate kedan", saya tidak ladeni ujaran tak beradab yang dilontarkan oleh saudara kandung kades ini sebab saya fokus pada substansi atas Pelaporan saya yaitu kasus korupsi kepala Desa Tornagodang yang masih ditangani Polres Toba sejak 5 tahun lalu itu pungkas Obor Panjaitan yang juga Pemimpin Redaksi sebuah media Maenstream Nasional berbadan hukum juga ketua umum IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah yang berkedudukan di Jakarta ini bahkan termasuk pelopor berdirinya Organisasi Profesi; FPPI (Forum Pers Independent Indonesia).
Obor Panjaitan melaporkan kasus kedua kakak beradik "MSP" dan "JNSP" ini ke penegak hukum bertempat di Polda Metro Jaya Resort Metro Depok di jalan Margonda Raya No 14 kota Depok, dengan surat tanda penerimaan laporan/ pengaduan Polisi bernomor: STPLP/78/K/1/2021/PMJ/Resto Depok atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sementara itu, Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:
Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak batas dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berhubung awal mula pelaporan ini dari perkara kepala Desa Tornagodang, Saya Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com, selaku pelapor meminta perlindungan hukum ke penegak hukum di negeri ini kiranya tersangka saya Amrin Panjaitan Kades Tornagodang segera ditangkap lalu disidangkan di pengadilan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat Tornagodang yang selama ini haknya di ambil (terbukti uang pernah dikembalikan Kades Tornagodang yaitu duit dana desa seharga Rp 50 an Juta sesuai SP2HP Penyelidik kepada saya pelapor kades).
Isteri pelapor yang merupakan alumi academi pariwisata Sumatera Selatan ini pun turut merasa dicemarkan nama baik keluarga atas hinaan dan ujaran kebencian dan kata kotor yang dilontarkan JNSP adik kandung kades Tornagodang itu, "Oh gitu jadi duo kurcaci itu bermukim di Tangerang dan dia juga yang satu profesi si eda Jo masuk guru?. Iya bagus lah berarti mereka nanti dipanggil Polisi dan di proses di sini (Jabodetabek) biarlah pihak Penegak hukum bekerja memproses secara hukum biar lain waktu tau diri dan kapok bela-bela koruptor", Ujar isteri pelapor.
"Tapi kurang ajar juga itu oknum guru tidak bermoral dan tidak beradab ngatain perkataan kasar gitu, Blm tau dia berhadapan dengan siapa ? Kita kan hanya berjuang untuk kepentingan Desa Tornagodang" ujar isteri Pelapor geram."
"Nganggap remeh pasti dia berpikiran ah apa sih yg bisa dia buat" sambungnya mengakhiri."
Informasi terkait bahwa kasus dana Desa Tornagodang ini sejak dilaporkan oleh Pegiat Anti Korupsi Obor Panjaitan pada 28 juli 2017 silam telah menyita perhatian publik khusus nya di Kabupaten Toba Sumatera Utara, terbukti kasus ini telah dilakukan langkah hukum, bahkan pada anggaran dana desa Tornagodang tahun 2015 ada temuan kerugian Uang Negara dan dikembalikan diduga ke kas Desa sebesar Rp 29.131.000 (dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu juta rupiah) dan anggaran dana desa th 2016 juga sama dan telah dikembalikan ke kas Desa sebesar Rp 27.708.000 juta rupiah, artinya telah terjadi penggelapan uang negara dalam hal ini dikembalikan setelah dilaporkan oleh Pegiat Anti Korupsi Obor Panjaitan hal ini tertuang pada SP2HP Penyelidik ke Pelapor, berikut Dokumen terkait.
Kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan ini selain gigih memutar balik fakta (dia merasa diri tercemar padahal diproses polisi dan kejaksaan-red), dia pun kerap menghasut dan mengintimidasi warga masyarakat Tornagodang.
Salah satu contoh: tiga orang warga masyarakat Tornagodang melaporkan Kades ke kejaksaan, Saat itu kades murka bukan main hingga dia berujar akan membunuh ke 3 warga tadi, Ikkon Hubola butuhana i hubaen tabbul ni tuak pette ma" (akan saya belah per****nya dan akan saya jadikan daging ke 3 warga ini tabbul tuak) ujar Amrin Panjaitan kala ini sesuai laporan warga terkait ke Jurnalis atas dasar ini warga masyarakat Tornagodang berharap segera ditindak lanjuti kasus ini semoga kedepan DesaTornagodang bisa lebih baik itu harapan warga. (◇)
Bersambung.......
Editor: Yuni Shara
Penanggung jawab berita: Pemred Media Nasional Obor Keadilan