|

Ghanty Shabudin Terlibat Tindak Pidana Penipuan Calo CPNS Dikemen PAN-RB

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (15/01-2020), Seorang politisi yang juga praktisi hukum tergolong sudah sepuh diduga kuat lakukan penggelapan dan penipuan karena terlibat dan bagian aksi perjokkian calo PNS di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) formasi 2018-2019.

Haru dan iba dirasakan oleh korban penipuan calo CPNS diakibatkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ghtany Shabudin, bagaimana tidak? Korban yang sampai saat belum berhasil jadi PNS disisi lain duit yang dijanjikan pak Ghanty Shabudin (sesuai pengakuan pelaku pada media ini-red) tak kunjung realisasi hanya janji ke janji sejak 2018 hingga terakhir yang bersangkutan menjanjikan akan membayar uang korban pada tgl 12, 15 atau 18 januari 2018 lagi-lagi hal ini terkonfomasi langsung ke media ini dikatakan oleh Ghanty.

Pendekatan secara persuasif juga perspektif hukum dalam cerita dialami korban penipuan CPNS tampak diabaikan oleh Ghanty.

Media nasional Oborkeadilan.com mencoba konfirmasi pada kajian hukum kriminolog bahwa sesungguhnya pihak korban didampingi praktisi yang membelanya mesti konsentrasi dengan terminologi ilmu viktimologi yang terkait erat dengan ilmu kriminologi.

Kriminologi merupakan sebuah cabang hukum pidana yang mengkonsentrasikan studinya untuk memahami kejahatan, meliputi faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan. Walaupun sudah terdapat hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem pemidanaan, tetapi ilmu kriminologi timbul karena para ahli merasa tidak puas terhadap pengaturan yang terdapat pada hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem pemidanaan.

Diduga kuat Pelaku (Ghanty Shabudin-red) berlindung pada perasaan maupun stigma bahwa korban penipuan CPNS tidak akan berani bertindak karana dianggapnya berkedudukan sama melakukan penyimpangan masuk jalur PNS.

Dalam kasus ini korban merupakan pihak yang berkenan untuk melakukan penyimpangan dalam proses seleksi, sehingga korban dianggap duduk sejajar dengan pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Disisi lain, korban tetap duduk sebagai korban, yakni pihak yang dirugikan oleh pelaku penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga, dalam hal ini tetap perlu dilakukan upaya perlindungan hukum pembelaan lain terhadap korban penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Oleh Pak Ghanty.

◇Ghanty Shabudin diduga Langkahi Pancasila dan UUD1945

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum. Maka setiap tindakan yang bertentangan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum yang paling hakiki disamping produk-produk hukum lainnya. Hukum tersebut harus selalu ditegakkan guna mencapai cita-cita dan tujuan Negara Indonesia dimana tertuang dalam pembukaan alinea Ke empat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun, hukum pada kenyataannya (das sein) tidak selalu sesuai dengan apa yang tertulis pada peraturan perundang-undangan (das sollen).

Berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum terjadi disetiap sendi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah kasus penipuan yang terjadi dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam hal ini telah terjadi sesuai pengakuan pelaku pada media ini.

"Ombudsman Republik Indonesia telah menerima banyak laporan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tiap tahun. Namun angka ini merupakan gambaran “gunung es”, upaya kekeluargaan yang ditempuh pihak korban dengan Ghanty tampak sudah sampai pada puncak klimaks yang mana keluarga korban sedang mempertimbangkan cara lain ke rumah keluarga pelaku dan bisa pendekatan tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat dimana domisili pelaku.

Referensi;

A. Viktimologi
1. Pengertian Viktimologi

Terdapat beberapa kajian ataupun ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tindak pidana, pelakunya, pemidanaannya, korban tindak pidana, pencegahannya dan sebagainya. Oleh karena itu dikenal pula istilah victimology, criminology, penology, etimology of crime, dan lain-lain yang merupakan bagian dari kajian Hukum Pidana.

Viktimologi berasal dari bahasa latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi adalah Suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia suatu kenyataan sosial. (Rena Yulia, 2010:43).

(Penulis: Obor Panjaitan)

Bersambung...

Komentar

Berita Terkini