|

Didepan Korban, Kanit Reskrim Polsek Walantaka Telepon Terlapor Penipu, Namun Tidak Diberi LP

Sakrani selaku pemilik kendaraan roda empat
Media Nasional Obor Keadilan | Serang | Berawal si korban ditawarkan dari mediator dengan adanya 1 unit kendaraan roda empat merk toyota Avanza tipe G tahun 2006. Yang mau dijual dengan harga Rp. 20.000.000 juta rupiah dengan catatan BPKB masih proses dileasing.

Pembeli atas nama Fahri negosiasi dengan Sakrani selaku pemilik kendaraan roda empat setelah deal diharga Rp. (16.000.000) Enam Belas Juta Rupiah, lalu korban memberikan uang titipan Rp. (6.000.000) enam juta rupiah sebagai tanda jadi, yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat yang bernama Sakrani dengan disaksikan oleh mediator yang bernama ahyat dan Asep, juga beberapa orang saksi di kp ciwiru RT/RW 05/06 Kel. Cigoong Kec. Walantaka kota serang banten, pada hari Saptu 26/02/22.Hari Rabu 02/03/22. korban kembali mendatangi rumah Sakrani dengan tujuan melunasi membayar kekuranganya uang sebesar Rp. 10.000.000, sepuluh juta rupiah namun yang aneh nya setelah tiba dikediaman rumah Sakrani, langsung mengatakan sudah sana aja ngobrol di tempat opik, setelah korban sampai kelokasi dan bertemu dengan Opik dan mastu tidak lama kemudian mastu bicara mana hayat saya gebugin, dengan nada keras dan kasar, mobil saya yang jual dicilegon berdua dengan opik seharga Rp. 13. 000.000 tiga belas juta rupiah, trus mau apa kesini lagi uang yang sudah diberikan kepada Sakrani hangus hilang ucapnya kepada korban, padahal sudah jelas disaat korban memberikan uang titipan tanda jadi kepada Sakrani, juga mediator ahyat bahkan ahyat yang menghitung uang titipan tersebut sesuai rekaman video dan beberapa orang saksi lainya, tidak ada kesepakatan tertuang lisan maupun tulisan uang titipan itu hangus dan hilang."ucapnya Fahri.

https://kitaketik.com/diduga-melakukan-penipuan-dengan-modus-jual-kendaraan-roda-empat-merasa-dirugikan-korban-akan-laporkan-ke-polsek-walantaka-polres-serang-kota/Setelah berita ditayangkan, keponakan sakrani yang bernama maska bersilaturahmi dikediaman korban, dan membahas kronologi dan memohon waktu kepada korban untuk mengembalikan uang titipan korban. 06/03/22.

Jadi ceritanya semalam itu kumpul semua ada hayat, Rahmat saya bahas dari kronologis sampai eksekuensi nya artinya gimana-gimana juga kata saya, secara alat bukti memang formal bentuk surat tidak ada saat tanda terima, tapi bagian dari pada dokumentasi yang bentuknya video itu sama saja adalah alat bukti, dan terus petugas juga tidak langsung nyentuh sakrani, pasti rahmat dulu dan ahyat selaku mediator awalnya, biar paham dulu yah menurut saya hal paham memang pekerjaan yang sulit, yaudah saya yang handle artinya saya saat ini turut serta melibatkan diri tapi sebagai fasilitator bukan penangung jawab.

Namun yang anehnya saat beberapa hari kemudian korban konfirmasi melalu vhia whatsap, maska selaku keponakan sakrani juga sebagai fasilitator perkara ini, Sakrani melalui maska belum adanya bukti etikad baik untuk mengembalikan uang titipan tersebut.


Merasa dirugikan ahirnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Walantaka Polres Serang kota dan bertemu dengan Aipda Maryono selaku Kanit dan angotanya yang bernama Biden, setelah di BAP diruangan reskrim menurut Biden tidak masuk unsur pidana karena tidak adanya bukti kwitansi saat penyerahan penitipan uang tanda jadi, dan akhirnya korban tidak diberikan surat laporan pengaduan, menurut Aipda Maryono selaku Kanit, mengatakan kepada korban nanti kita akan coba temui Sakrani terlebih dahulu kita cari tahu sebenernya. 

Padahal korban sudah jelaskan ada bukti video dan juga beberapa orang saksi, termasuk mediator yang ditunjuk Sakrani bernama ahyat untuk menghitung uang titipan itu dan ahirnya diberikan kepada Sakrani lagi sesuai bukti video, Namun yang anehnya laporan korban diduga tidak digubris dan ditolak oleh Polsek Walantaka. 10/03/22.

Pada hari Rabu tanggal 29/03/2022. Korban kembali lagi ke Polsek Walantaka, dan bertemu dengan Kanit Aipda Maryono, menurut keterangan Kanit Maryono kepada korban, Sakrani lagi ngumpulin uangnya dulu katanya baru ada uang Rp. (3.000.000) Tiga juta rupiah, seling beberapa menit kemudian Kanit Aipda Maryono langsung telfon Sakrani melalui selularnya, inikan Kapolsek nanyain saya karna masalah ini sudah tau, namanya ini juga warga kita biar selesai semua lah sebelum menjelang bulan puasa nanti saya bantu mediasi disini.


Sakrani juga menangapi iya pak Kanit saya minta waktu selama 2 atau 3 hari lagi untuk mengembalikan uang titipan itu kepada Fahri sebelum menjelang puasa ucapnya, Sakrani kepada Kanit Aipda Maryono melalui vhia telfon selularnya.

Namun yang anehnya sampai saat ini sudah menjalani puasa 8 hari, sudah hampir 2 bulan perkara ini Sakrani belum juga mengembalikan uang titipan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan Sakrani belum ada etikad baik untuk mengembalikan uang titipan korban, bahkan melalui pesan vhia WhatsApp Sakrani ataupun maska selaku keponakanya tidak ada respon dan menanggapi korban.

Sempat Korban konfirmasi Kanit Maryono, melalui pesan vhia WhatsApp, dan juga vhia telfon namun yang anehnya diduga Kanit Maryono juga tidak menanggapi atau merespon korban."

Korban berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Walantaka polres Serang kota Polda Banten, agar lebih profesional menangapi laporan warganya sesuai perintah Kapolri, polri presisi dan korban berharap, juga meminta kepada Polsek Walantaka melalui Kanit Reskrim Aipda Maryono, untuk memangil dan mengundang untuk datang ke Polsek termasuk Sakrani dan mediator yang bernama ahyat, Rahmat dan beberapa orang lainya yang mana ikut terlibat dalam perkara ini. (Red)

Editor: Redaktur

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini