|

Kangkangi Perpres 60 Tahun 2020, Andar GACD: Saya kan Pidanakan Dirut PLN Terkait Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan


 
Foto istimewa; Tower PLN dibawah nya ada pohon ditebang, wilayah Cikupa Banten | Andar Situmorang, SH MH 

M
EDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA, Sabtu (28/11-2020),
 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Konon berkontribusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Melalui PLN UIP ISJ sebagai salah satu unit induknya, PLN tengah membangun proyek super prioritas Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan dalam rangka evakuasi PLTU Jawa 7 dengan kapasitas 2 x 1000 MW, yang ditargetkan beroperasi pada Desember 2020. 

Pada suatu kesempatan dikutip dari media-media perilis edaran PLN, oborkeadilan.com menemukan GM PLN UIP ISJ, Henrison mengatakan, dalam pengerjaannya, proyek tersebut dibagi menjadi dua lot. Dimana lot 1 terdiri 52 tower dari Balaraja-Cikupa dengan jalur baru membebaskan tanah tapak tower.
Sedangkan untuk lot 2 dari Cikupa-Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV Cikupa-Kembangan, dimana SUTT 150 kV tersebut diganti menjadi SKTT 150 kV dari Kembangan hingga Cikupa.

Mencermati perkembangan proses pembangunan ini, seorang pengacara papan atas yang merupakan aktivis nasional pemerhati tatakelola regulasi dan peraturan pemerintah serta perundangan Andar Situmorang, SH MH yang juga Direktur LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) angkat suara bahkan akan mengambil langkah hukum terkait dengan pembangunan proyek super prioritas Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan ini.

Masih menurut Andar Situmorang, SH MH yang populer dengan sebutan Andar GACD, ini penuh dengan kejanggalan bahkan kongkalikong antara pihak PLN bermain dengan Perseroan swasta (pengembang) terangnya.

Jika kita dicermati pelaksanaan lapangan pada proyek super prioritas Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan ini sudah jelas mengabaikan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – terang Andar GACD.

Lebih lanjut menurut Andar, telah terjadi dugaan kejahatan jabatan oleh para pejabat PLN; Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama, Darmawan Prasodjo sebagai Wakil Direktur Utama, dan Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan. patut diduga para pejabat PLN ini bermain mata dengan kaum jajaran staf Alam Sutera yang mana area Sutet mestinya melintas pada bagian utama tertentu wilayahnya akan tetapi dibaypass menjadi "BALARAJA ' KEMBANGAN" kata Andar.

Saya dan tim LSM GACD sedang mempersiapkan draft dan data yang komprehensif segera menemui menteri BUMN, agar Erick Thohir tau dan mengambil langkah berupa pemecatan terhadap para mafia lapangan dan pengambil keputusan berikut penanggung jawab perseroan yaitu Dirut PLN beserta staf lainnya akibat perbuatannya yang diduga kuat mengkangkangi Perpres no 60 tahun 2020 ujar Andar kepada oborkeadilan.

Selain menyurat kepada kementerian BUMN Erick Thohir, saya pastikan LSM GACD akan membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri juga ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) biar penegak hukum melakukan penyelidikan penyidikan atas dugaan kejahatan jabatan oleh pihak pihak yang terlibat dalam praktik kongkalikong bisnis jalur sutet ini, kami telah mengantongi dugaan nama nama dan pejabat yang bermufajat jahat (pidana kejahatan jabatan) dalam hal ini tegas Andar.

● Informasi Tambahan, PLN merilis;

Sejak tahun 2018 lalu, PLN telah melaksanakan sosialisasi tentang pekerjaan tersebut kepada warga yang berlokasi di Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Curug (Desa Cukanggalih, Kadu Jaya, Kadu dan Binong), Kecamatan Cikupa (Desa Pasir Gadung, Talaga Sari, Cikupa, Dukuh) dan Kecamatan Kelapa Dua (Kelurahan Bencongan Indah, Kelapa Dua, Curug Sangereng, Pakulonan Barat). Bahkan sosialisasi juga dilaksanakan di Kota Tangsel di Kecamatan Serpong Utara (Kelurahan Pakualam, Pakulonan) dan juga di Kota Tangerang pada Kecamatan Pinang (Kelurahan Panunggangan Timur, Neroktog, Kunciran Jaya), Kecamatan Karang Tengah (Kelurahan Pondok Bahar, Parung Jaya) dan Kecamatan Cipondoh (Kelurahan Petir). “Sosialisasi kami gelar di kantor desa/kelurahan/kecamatan yang dihadiri oleh sebagian besar pemilik lahan, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) desa dan kelurahan sebagai narasumber,” ujar Alex, SRM Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP ISJ.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai pasca pelaksanaan sosialisasi, dimana adanya sebagian masyarakat yang menanyakan bahwa PLN sudah melaksanakan pekerjaan tapi hak warga belum dibayarkan.


Lebih dalam lahi Alex menjelaskan, bahwa PLN telah menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut bahwa penghantar SUTT 150 kV yang selama ini beroperasi telah dibangun sejak tahun 1998, dan PLN akan melaksanakan pembayaran kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018. Selain itu, PLN juga telah mensosialisasikan proses pekerjaan konstruksi pembangunan dari tahap pembongkaran hingga tahap pembangunan yang baru.

“Meskipun ditemukan beberapa tantangan sosial dalam pelaksanannya, tidak membuat surut kami (PLN) dalam menyelesaikan pembangunan Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional. PLN berharap seluruh stakeholder yang terkait dapat bersinergi agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan keandalan listrik kepada masyarakat di Provinsi Banten, Khususnya Tangerang Raya,” tutup Henrison. (obor P)

Bersambung.........


Komentar

Berita Terkini