|

Lecehkan Dirut PT Imza Rizky Jaya, Dr (Cn) Hj Rizayati. SH MM di Sosmed, Leni Marlina Dikabarkan Tertangkap Polisi Diduga Melanggar UU ITE

Foto: proses penjemputan Leni Marlina oleh aparat kepolisian Polresta Bogor kota | Minggu pagi (18/10-2010).
BOGOR KOTA- MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| Minggu (18/10-2020), Leni Marlina Ditangkap polisi pada hari minggu pagi (18/10-2020) berkisar jam 8,45 wib disekitar Pasar rebo Jakarta Timur oleh aparat kepolisian daerah Jawa Barat (Polresta Bogor kota) atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum yaitu kejahatan pidana melanggar UU ITE.

Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya, Dr (Cn) Hj Rizayati SH MM yang juga Ketua umum Pinter (Partai Indonesia Terang) dalam hal ini menjadi korban dan pelapor atas perbuatan tersangka Leni Marlina.

Ia pak dia (Bu Leni-red) sudah ditangkap polisi terkait konten hoax dan fitnah yang berkali kali dia upload melalui akun facebook (sosial media) miliknya, dia memfitnah saya dan bikin viral disosmed saya merasa sangat dirugikan hoax nya itu makanya saya tempuh jalur hukum pak, terang Rizayati kepada jurnalis media nasional Oborkeadilan.com pada minggu pagi (18/10-2020) melalui sambungan telepon genggam aplikasi whatsapp.

Karma dibalas karma, Leni Marlina bisa belajar dari kasus ini dan masyarakat lain harus cermat dan hati hati menggunakan akun facebook, jika sembarangan menuduh tanpa bukti maka akan berurusan dengan hukum harapan saya seluruh warga masyarakat Indonesia agar hati hati menyebarkan informasi lewat pesan elektronik, sebab bisa berakibat fatal seperti Leni Marlina ini ungkap Rizayati yang sedang gencar menerangi Indonesia dengan program Indonesia terang sekaligus pemilik Jargon "Ibu Rizayati datang Indonesia Terang".

Informasi ini cepat beredar luas di kalangan masyarakat termasuk pihak lain yang juga sahabat dan pernah mengetahui atas kasus ini, sebut saja namanya Dodi asal Madura, kepada media ini membenarkan informasi bahwa Leni Marlina telah diamankan polisi terkait UU ITE, "bu leny hari ini di jemput anggota Polresta Bogor dan informasinya di tetapkan tersngka, kasihan sebenarnya dia gak ada pendampingan hukum, tapi itulah bang karna apapun yang dilakukan mbak leny memang salah dalam uu ite pungkas Dodi menjawab konfirmasi dari Oborkeadilan.com (18/10-2020) juga melalui sambungan telepon genggam aplikasi whatsapp.

Guna menjaga keakuratan dan berita yang berimbang sebanyak dua nomer kontak penyidik pihak kepolisian daerah Jawa barat, Polresta Bogor kota dicoba hubungi penulis namun sampai berita ini tayang belum bisa terkoneksi tanya jawab, hal yang sama juga dilakukan media nasional Oborkeadilan.com ini menghubungi ibu Leni Marlina, namun tidak ada balasan hingga saat berita ini tayang. 

Sebagai informasi untuk masyarakat luas perlu memperhatikan dan mentaati perintah Undang undang ITE ini sebab ancamannya lumayan pedih bisa meringkuk di penjara bertahun tahun hanya karena kecerobohan seenaknya memposting disosmed keburukan yang belum tentu benar dimata hukum. Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.[ Obor Panjaitan ].

Komentar

Berita Terkini