|

Pembakaran Spanduk Caleg Di Desa Lumban Rau Habinsaran Berbuntut Panjang

Ket Gambar : Bukti spanduk caleg dibakar akhirnya berbuntut panjang. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PARSOBURAN |  Rabu, ( 02/01/19 ) Pembakaran spanduk caleg oleh orang yang tidak bertanggung jawab terjadi di Desa Lumban Rau Barat tepatnya di Dusun Banjar Godang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasamosir.

Spanduk tersebut terpampang di salah satu warung milik warga Desa lumban Rau tepatnya di warung lubis. Spanduk tersebut merupakan spanduk salah seorang Caleg dari Partai PKPi, yang bernama Rimhot Pasaribu nomor urut 2. Kejadian ini terjadi hari Senin 31 Desember 2018, pukul 19:30 wib.

Rimhot mengetahui kejadian ini melalui telepon seluler dari seorang warga berinisial CP alias EP yang merupakan pendukung dari Rimhot. Saat kejadian, Rimhot berada di Desa Raniate Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir yang ingin  merayakan Tahun Baru di rumah saudaranya.

Setelah melihat spanduk nya telah terbakar, Saat ditemui awak media Oborkeadilan Rabu 2 Januari 2019 pukul 19:00 wib, Rimhot menjelaskan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tobasa selasa 1 januari 2019, Rimhot berharap kepada pihak ke Polisian agar mengusut tuntas kejadian tersebut, karena menyangkut harga diri.

Rencananya Rimhot pun akan melaporkan masalah tersebut ke pihak Bawaslu  Kabupaten Tobasamosir besok 3 januari 2019. Menurut Rimhot, yang merupakan anggota Pospera( Posko Perjuangan Rakyat) telah melayangkan surat keberatan kepada pihak ke Polisian karena salah satu anggota mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Tobasamosir dari Dapil 4 Habornas mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

Dalam hal ini, pihak ke Polisian Resort Tobasa dan pihak Bawaslu Tobasamosir, dituntut ke propesionalannya untuk mengusut tuntas masalah pembakaran tersebut. Karena masalah ini, menyangkut harga diri seorang Caleg, dan juga termasuk harga diri partai, dan partai akan mengambil sikap tegas dalam masalah ini. Diharapkan pada pihak ke Polisian pun jangan main-main menangani kasus ini, agar jangan terulang lagi di hari-hari mendatang. (Amran Sianipar)

Editor : Yuni Shara (Redaktur Pelaksana Oborkeadilan)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini