|

38 Pemohon Ada 37 Sertifikat Copy, Yang Asli Cuma 1 Ungkap Pegawai BPN Jakarta Timur di Persidangan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Pegawai ATR/BPN Jaktim beri keterangan proses permohonan 38 sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Tiga orang pegawai BPN Jaktim dimintai kesaksian di PN Jaktim atas terdakwa Achmad Djufri.

Para saksi sebelum menyampaikan kesaksiannya mereka bertiga diambil sumpah dibawah kitab suci Alquran oleh majelis hakim. Rindy Minarsih Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan mengatakan, tugas dia memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah.

Menurut dia, dari sejumlah berkas dengan total 38 dari pemohon dinyatakan dia hanya satu yang dianggap asli. Namun, 37 surat lainnya dikatakan dia dalam bentuk foto copy. Rindy pun menegaskan tanah masalah tanah yang berujung ke pengadilan ini ditangani oleh seksi lain diluar tugasnya.

“Yang tidak asli surat pelepasannya itu. Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi, 38 pemohon ada 38 sertifikat, 37 itu foto kopi,” ujar saksi fakta dari petugas BPN Jaktim, Sabtu (17/10/2020).

Dia menambahkan, saat pemeriksaan di kepolisian dia menegaskan dihadapan persidangan dari sejumlah berkas bermasalah tersebut diuraikannya tidak ada surat pelepasan hak. Selain itu, Rindy menyatakan berkas permohonan atas tanah itu berdasarkan hasil kajian dari surat keterangan lurah girik C.

Sementara, saksi Danang juga menceritakan bahwasanya dia mulai bertugas di kantor ATR/BPN Jaktim sejak tahun 2014 hingga saat ini. Sebelumnya, dia bertugas di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta sejak tahun 2006.

Akan tetapi, kata saksi melalui pemaparannya untuk tanah yang terdapat di Cakung Barat tersebut dikerjakan oleh Paryoto. Sekedar informasi, Paryoto kini tengah menjalani proses hukum dan berstatus menjadi terdakwa di PN Jaktim.

Dari sejumlah 38 berkas permohonan surat itu, kini masalah melebar dan melibatkan PT Salve Veritate. Kemudian, Danang menyebutkan dalam kesaksiannya sejumlah data-data yang dia telah baca atas nama Benny Simon. Diruang sidang sejumlah nama-nama juga disebut-sebut yaitu Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.

Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diantara ketiga saksi itu, pada Kamis (15/10) JPU tak lepas mempertanyakan para saksi tentang kedudukan terdakwa Achmad Djufri dalam hal sejumlah surat tanah ini.

Namun, Budi Setya Mulya selaku penuntut umum juga ingin memperjelas keaslian surat-surat permohonan tanah dengan jumlah 38 berkas kepada saksi yang tak lain petugas BPN Jaktim. (***)

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini