|

Kisruh RUU HIP, Koordinator Bidang Advokasi dan Non Formal LP Ma'arif NU Pusat Roostien Ilyas Angkat Bicara

Foto : Roostien ilyas Koordinator Bidang Advokasi dan Non Formal Lembaga Pendidikan. Ma'arif Nahdlatul Ulama Pusat.
Jakarta| Media Nasional Obor Keadilan| Rabu (17/06-2020), Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila [HIP] belakangan tengah menjadi pembicaraan.

RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi.

Roostien Ilyas atau akrab disapa Bunda Roostin angkat bicara tentang issu rancangan undang undang HIP ini, kali ini bunda berkapasitas dan atau menelaah dari tokoh masyarakat dan tokoh wanita di lembaga Nahdatul ulama [NU], dapat diketahui bahwa Bunda Roostin aktif di lembaga Nahdatul ulama menempati jabatan fungsional, bidang koordinator advokasi dan non formal LP Ma'arif NU pusat.

LP Ma'arif NU dalam perjalannya secara aktif melibatkan diri dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia. Secara institusional, LP Ma'arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan berupa sekolah dan madrasah, mulai tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 6000 lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air bernaung di bawahnya, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, merujuk pada itulah hak politiknya bunda Roostien angkat bicara tentang issu rancangan undang undang HIP ini.

Disampaikan ke redaksi Oborkeadilan.com melalui siaran persnya, Roostien menuturkan; pada zaman saya SMP dulu, kita diajari tentang Pancasila yang di peras jadi Tri Sila dan di peras lagi jadi Eka Sila, wah saat itu saja saya sudah bertanya pada guru. Pak kalau jadi Eka Sila terus Gotong Royong kan? KeTuhanan Yang Maha Esa bisa gak ada, Gak perlu di Sebut ya gak apa apa, ya pak? Dan jawaban guruku ya, kalau mau menjalankan ibadah agama masing-masing boleh saja. Akan tetapi saya sangat protes.

Bahkan saya di usia yang 13 Tahun sudah bisa merasakan tidak suka dan tidak setuju karena, akan tetapi pada saat itu saya masih SMP ya cara saya protes masih ke kanak-kanakan tapi saya tetap tidak suka kalau Panca Sila di peras jadi Gotong Royong.

Keluargaku memang dari Partai Sosialis Indonesia, yang saat itu berseberangan dengan pemerintahan Soekarno dengan NASAKOM nya, Nasional Agama Komunis dan pada waktu itu ada lagu populer. "Mati sahid bela marhaen mati sahid bela bung Karno".

Bagiku Pancasila adalah mata rantai yang setiap Silanya utuh dan tidak bisa di pisahkan. Tapi bukan berarti di lebur, di udek, di jadikan satu yang namanya Gotong Royong, ini sudah sangat berbeda artinya.

Untunglah Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam mewakili Pemerintah menolak rencana UU HIP yang di bahas di DPR
bagi saya sangat aneh di tengah-tengah bangsa kita dan seluruh dunia berjuang melawan covid 19 kok bisa-bisanya yang katanya wakil-wakil rakyat malah mau memeras Pancasila.

"Fraksi apa yang punya pemikiran seperti ini ya, ??"

Bapak ibu wakil rakyat yang terhormat kasihanilah rakyat yang kalian wakili,
Lihatlah derita mereka, Kepedihan,
kemiskinan yang mulai muncul secara merata di mana-mana, pendidikan yang mulai mencari solusi melalui belajar dari jarak jauh, melalui medsos (Media sosial) dimana di desa-desa tidak banyak yang punya HP ( Handphone ) tidak ada listrik, belum lagi Ibu-ibu dan para orang tua yang harus mendadak menjadi guru, yang harus mendampingi anak-anaknya melalui hp, melalui medsos, yang sangat tidak mudah.

Belum lagi banyaknya pengangguran karena adanya Covid 19, berdebatlah dengan melihat skala prioritas,
Janganlah kering nuranimu bapak ibu wakil rakyat yang terhormat, pungkas bunda Roostin Ilyas.

Pendapat para tokoh terkait kontroversi RUU HIP

Berbagai kontroversi terkait RUU HIP ini muncul dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga kalangan tokoh agama memberikan komentarnya.

Salah satunya adalah tanggapan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi.

"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020).

Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak dilanjutkan.

Pasalnya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengkritisi beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menurutnya ini membuat bias Pancasila.

“Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).

Selain itu pihaknya juga menyoroti Pasal 13 dan 1 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga menurutnya tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila.

Pihaknya juga mengingatkan apabila ingin melakukan penguatan institusi untuk tak mencampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.

“Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NRI 1945 yang memuat pancasila di dalamnya,” ujar dia.

Akankah RUU HIP hanya memperkuat BPIP?

Dalam catatan rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI saat penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 11 Februari 2020 sempat timbul pertanyaan mengenai tujuan dari dibentuknya UU ini.

Salah satunya apakah sekedar memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini merupakan tanggapan atas pandangan/ masukan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.

Salah satu yang disampaikan oleh Prof Jimly di antaranya adalah Mengusulkan perubahan atas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan susunan organisasi terdiri atas:

Badan Pengarah

Badan Pelaksana

Sementara itu, berdasarkan Catatan Rapat Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 22 April 2020, Fraksi Partai Gerindra, diwakili Heri Gunawan, SE menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR.

Terdapat salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan BPIP melainkan sebagai pelaksana.

Lantas apa itu RUU HIP?

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan.

Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang:

Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;

Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;

Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Salam,
Roostien ilyas Koordinator Bidang Advokasi dan Non Formal Lembaga Pendidikan. Ma'arif Nahdlatul Ulama Pusat.

Editor: Yuni shara 
Penanggung Jawab Media: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini