|

Pelecehan oleh oknum Inspektorat, berbuntut pada pelaporan terhadap kepala BaKesbangpolinmas oleh LSM.LIRA

Ket,gambar : Syamsuddin,SH. Ketua LSM.LIRA kabupaten Probolinggo saat menunjukkan surat pelaporan ASN yang di anggap menyalahi kode etik dan Prilaku ASN.

Probolinggo,29-02-2020, Media nasional obor keadilan-Buntut kasus pelecehan terhadap wartawan dan LSM oleh oknum pejabat di inspektorat Pemerintah kabupaten Probolinggo terus bergulir,setelah aksi demonstrasi didepan kantor inspektorat beberapa hari lalu oleh gabungan LSM dan wartawan dan akan berlanjut demo besar pada Senin ,2 Maret 2020 didepan kantor bupati Probolinggo ,juga berbuntut pada pelaporan terhadap kepala Bakesbangpol linmas kabupaten Probolinggo,Ugas Irwanto kepada komisi aparatur sipil negara (KASN), karena di anggap menyalahi kode etik dan perilaku ASN( Aparatur sipil negara) oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA .

Dalam isi suratnya yang bernomor :745/LSM-LIRA/LP/II/2020 disebutkan antara lain :
1.Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Probolinggo beserta Masyarakat Kabupaten Probolinggo lainnya akan melaksanakan aksi Unjuk Rasa/Demonstrasi pada tanggal 2 Maret 2020 di Depan Kantor Bupati Probolinggo sebagai protes atas prilaku Oknum Pegawai Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang diduga mengusir awak media (Pers) saat melakukan peliputan, Anggota LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo & beberapa anggota LSM lainya saat melakukan pengawasan sebagai lembaga Kontrol Pemerintah dalam acara pemeriksaan lanjutan Desa Pasembon di kantor Kecamatan Kotaanyar pada Hari Selasa 25 Februari 2020 (Poster/gambar Seruan Aksi Terlampir)

2.Bahwa Saudara Ugas Irwanto, S.Sos, M.Si (Pembina Utama Muda) sebagai Kepala BAKESBANGPOL Kabupaten Probolinggo  dengan NIP:19890515 199003 1 009 dan No Tlp (WA) 081358067500 Diduga Mengirim beberapa pesan singkat di Group WhatsApp ” yang bermakna PERINTAH dan/atau AJAKAN (Bukti Terlampir).

Dalam suratnya, Syamsuddin juga menjelaskan bahwa,Ugas Irwanto, S.Sos, M.Si (Pembina Utama Muda) sebagai Kepala BAKESBANGPOLLINMAS kabupaten Probolinggo diduga telah melanggar Pasal 2 Huruf (B), (F), (J), (K) dan Pasal 4 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait pelaporan ini,Ugas Irwanto selaku kepala Bakesbangpol linmas (Badan kesatuan bangsa ,politik dan perlindungan masyarakat) kabupaten Probolinggo dikonfirmasi Media nasional obor keadilan via watshapp balik bertanya,"apakah sudah dilaporkan mas, terimakasih infonya." Tanpa memberikan statmen lainya.

Redaktur.         : Zainal
Editor.               : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini