|

9 Bulan Menyandang Status Tersangka, Akhirnya KPK Menangkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin

 Foto: suasana penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di KPK Jakarta

OBOR KEADILAN.COM | Jakarta | Kamis, 6 Februari 2020 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) tersangka kasus suap proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 s/d 25 Februari 2020 terhadap tersangka Amril Mukminin (AMU) dan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," terangnya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.

Usai diperiksa, Amril tampak tidak mau banyak berkomentar ketika dikonfirmasi terkait kasus yang menimpanya tersebut, "Tanya penasihat hukum saya saja," jawab Amril singkat sambil terus berjalan menuju mobil.


Sebagaimana telah diketahui bahwa sebelumnya KPK, pada tanggal 16 Mei 2019 lalu telah menetapkan Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 yang lalu.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu dari total enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp 537 milyar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Selanjutnya, Pada Februari 2016, sebelum Amril Mukminin menjabat sebagai Bupati kabupaten Bengkalis, Dirinya diduga telah menerima sebesar Rp 2,5 milyar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Dan setelah Amril Mukminin menjadi Bupati Bengkalis, diduga kembali terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril, Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek tersebut agar dapat segera melakukan tanda tangan kontrak dan ketika itu Amril menyanggupi untuk membantu.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Adapun pada Jumat (17/1) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor.(*)
Komentar

Berita Terkini