|

Terlibat Korupsi Waduk Sunter, Kadis SDA DKI Dilaporkan ke KPK, Andar GACD: Sarankan Agar Anies Menonaktifkan Juaini Yusuf

Foto istimewa: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menaiki mobil komando saat memeriksa pasukan pada upacara di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Upacara tersebut dilakukan untuk memperingati hari jadi Satpol PP DKI Jakarta ke 69 dan Satlinmas ke 57. 
JAKARTA, Media Nasional Obor Keadilan| Kamis (2/07-2020), Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini tersandung masalah hukum atas dugaan korupsi pada proyek waduk sunter Jakarta. Pengerjaan proyek tersebut menyeret Juani harus berurusan dengan hukum yakni pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur tahun anggaran 2019.

Dilansir Kompas; Direktur Eksekutif ALPPA Thomson Gultom mengatakan, laporan tersebut diterima oleh KPK pada 29 Juni 2020.

Thomson menyampaikan, pihaknya juga melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Fujitama Cipta Andaan selaku konsultan pengawas, dan PT Sinar Mardagul-PT Kaya Beton Indonesia sebagai pemenang tender.

"Benar ada (laporan untuk Kadis SDA DKI Jakarta atas dugaan KKN)," kata Thomson saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Menanggapi hal tersebut aktivis pegiat anti korupsi Indoneisa Andar Situmorang. SH seorang pengacara Nasional terkenal vocal yang juga Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD) dan hari hari menghiasi layar pertelevisian Indonesia atas kiprahnya dalam dunia hukum khusunya tindak pidana korupsi turut menyikapi kasus yang membelit kadis SDA Pemprov DKI Jakarta ini.

Kepada media nasional Oborkeadilan.com,
Andar GACD menegaskan dukungan kepada KPK, bahkan mendorong Anies agar segera menon aktifkan Juani sementara dari jabatannya agar yang bersangkutan fokus pada perkara hukum yang dihadapi kadis SDA Pemprov DKI Jakarta, menurut hemat saya, demi kepentingan rakyat Anis wajib tegas dan membersihkan nama pemda Dki Jakarta jangan gara gara satu pejabat rusak citra Gubernur Anies Baswedan terang Andar.

Kita ketahui pada jabatan kepala dinas SDA terdapat banyak kpentingan luas masyarakat berkaitan langsung dengan infrastruktur di DKI, bahkan anggaran APBD pun luar biasa besar pada dinas ini, maka seorang pejabat yang tersandung masalah hukum atas dugaan korupsi dan tersangka korupsi lebih baik di non aktifkan demi Kepastian hukum, biar kan proses hukum menentukan terbukti apa tidak nya perbuatan nya Jelas Andar M Situmorang.

■Informasi seputar SDA Pemprov DKI

A).TUGAS
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.

B). FUNGSI
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Dinas

pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas

perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai

pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langung dengan sungai

pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM

pelaksanaan pengendalian banjir dan abrasi

pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air bersih

pelaksanaan pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai

pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air limbah

pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air

pelaksanaan penetapan zona konversi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi

penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi

pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin di bidang pengelolaan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, dan geologi

pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah di bidang air bersih dan air limbah

pelaksanaan kesekretariatan Dinas

pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasann lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah

Lebih jauh Andar mengatakan, jangan dianggap enteng jabatan fungsional kepala dinas SDA, coba bayangkan jumlah anggaran dari APBD DKI dalam kurun tiga empat tahun belakangan mengelola dana sebesar Rp 3 sampai 4 Triliunan dan itu jumlah anggaran yang signifikan maka jika dikelola pejabat bermasalah, ini kan contra produktif bahkan menimbulkan Conflict of Interest di internal pemda DKI tutup Andar.

Penulis:
Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini