|

Gaduh Penolakan Pilkades Pasuruan Masuki Babak Baru Hingga Hadapi Interpelasi Dewan

Babak baru , Pelaksanaan Pilkades hadapi interpelasi dewan hingga unjuk rasa penolakan pemilihan kepala desa.
Ket,gambar : Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tolak pilkades serentak oleh Aliansi masyarakat cinta damai kabupaten Pasuruan

Pasuruan,17-11-2019 , Media nasional obor keadilan-Gelombang penolakan pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Pasuruan memasuki babak baru,hal ini setelah Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)kabupaten Pasuruan mengajukan interpelasi pada Bupati.

Sebagaimana diketahui dalam rapat paripurna dewan muncul pengajuan interpelasi terhadap kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini karena dinilai timbulkan kontroversi dan konflik, rencana interpelasi akan dilakukan Senin besok,18/11.

5 fraksi dari F.PDIP,Gerindra , Nasdem ,PPP, dan F.Gabungan ( Demokrat,PKS ,Hanura ) sepakat ajukan interpelasi terhadap pelaksanaan Pilkades,namun 2 Fraksi PKB dan Golkar menolak interpelasi serta walk out dari sidang paripurna.

Rusdi Sutejo, salahsatu pimpinan dewan dari fraksi Gerindra menyatakan bahwa surat keberatan fraksi sudah dikirimkan pada pemerintah daerah,dalam hal ini Bupati."saya berharap bupati bisa datang langsung pada sidang interpelasi besok serta dapat menjelaskan poin poin keberatan dari fraksi fraksi.terangnya usai memimpin rapat paripurna dihadapan wartawan.

Gelombang penolakan Pilkades serentak juga dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat cinta damai,hal ini sebagaimana surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan pada Pihak Polres Pasuruan.

Aksi unjuk rasa rencana dilakukan menuju kantor bupati dan Gedung DPRD kabupaten Pasuruan dengan melibatkan sekitar 1000 peserta aksi.

Hanan,selaku koordinator aksi dikonfirmasi Media nasional obor keadilan membenarkan tentang adanya aksi yang akan dilakukan besok Senin ,18/11 tersebut."kami sepakat mengadakan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkades serentak jika itu tetap dilakukan pada 23 November tahun ini.

"Kami meminta pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak agar ditunda,mengingat ada beberapa bakal calon kepala desa yang mengajukan gugatan ke Mahkamah agung (MA),dan Pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Surabaya tentang proses pilkades yang dinilai tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.sehingga pelaksanaan Pilkades serentak seyogyanya ditunda dan menunggu keputusan tetap (Incraht) dari kedua lembaga hukum tersebut.jelas Hanan .

Reporter.        : Zainal
Editor.              : Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini