|

Bupati Sampaikan Nota Jawaban Atas Interpelasi DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Permasalahan Pilkades

Ket gambar : Rapat paripurna DPRD kabupaten Pasuruan tentang interpelasi atas permasalahan sengketa Pilkades dikabupaten Pasuruan. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (18/11/19) Akhirnya Bupati Pasuruan sampaikan Nota jawaban atas interpelasi (Pertanyaan) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tentang permasalahan pemilihan kepala desa.

Bupati dengan diwakili Agus Setiadji, selaku sekretaris daerah menyampaikan pada inti pokok permasalahan pelaksanaan Pilkades serentak bahwa proses dan tahapan pemilihan kepala desa sudah sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku. Bupati dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Pasuruan tetap akan melaksanakan proses Pilkades sesuai dengan waktu dan tahapan yang telah ditentukan.

Agus juga menambahkan bahwa Bupati juga sudah mengkonsultasikan  permasalahan Pilkades ini dengan pihak pihak terkait baik ditingkat daerah, propinsi maupun pemerintah pusat seperti kementerian dalam negeri.

Kementerian dalam negeri Republik Indonesia Direktorat jenderal bina Pemerintahan desa  bahkan sudah memberikan jawaban tertanggal 15-11-2019 nomor; 141/7919/BPD Tentang tanggapan permasalahan Pilkades dikabupaten Pasuruan yang ditujukan pada Bupati Pasuruan.

Hal ini sebagai tanggapan dari surat bupati Pasuruan nomor,141/5384/424.079/2010 tanggal 4 November 2019 tentang konsultasi permasalahan Pilkades dikabupaten Pasuruan.

Penjelasan dari Kemendagri ini terletak pada poin 2 yang menyatakan bahwa, Berkenaan dengan persyaratan uji akademis bagi semua bakal calon kepala desa yang diatur oleh pemerintah kabupaten Pasuruan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 33 huruf M, undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa dengan peraturan daerah, Pemerintah daerah dapat menambahkan syarat lain bagi calon kepala kepala desa. Syarat ini merupakan syarat yang dianggap perlu oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kondisi sosial masyarakat setempat ini penting untuk diperhatikan mengingat esensi desa pada dasarnya adalah adat istiadat dan sosial budaya yang merupakan cerminan dari hak asal usul desa dan lokal berskala desa.

Sementara menanggapi atas jawaban bupati pada rapat paripurna interpelasi DPRD kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo selaku wakil ketua DPRD menyampaikan pandangan umumnya pada sesi rapat paripurna interpelasi ke dua.

Pada pokok pandangan umumnya DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pada pemerintah daerah menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan bakal calon kades dalam upaya mencari keadilan dsn kebenaran sesuai aturan hukum yang berlaku, meminta Pemkab. Pasuruan mengevaluasi produk hukum agar sesuai dengan produk hukum diatasnya, dan meminta pada panitia Pilkades kabupaten Pasuruan mengakomodir untuk meloloskan bakal calon kepala desa yang berjumlah 2 sampai 5 disuatu desa sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter       : Zainal
Editor            : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini