|

Sengketa Pilkades, Bacakades Diberi Waktu 5 Hari Ajukan Sanggahan

Ket gambar: pendukung pasangan calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus tes akademik melurug kantor Pemerintah daerah kabupaten Pasuruan. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (25/10/19) Serba serbi pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Pasuruan yang akan digelar pada tanggal 23 November 2019 ini sudah mulai terlihat .

Mulai dari protes calon kepala desa yang protes terhadap panitia Pilkades hingga protes bakal calon kepala desa yang dinilai tidak lulus pada tes akademik yang di selenggarakan panitia Pilkades tingkat kabupaten dengan bekerja sama dengan LPPM. Universitas Brawijaya Malang.

Dalam pantauan media nasional obor keadilan tampak ada beberapa desa yang bergolak pasca di umumkanya hasil tes akademik tersebut, antara lain di desa plososari kecamatan Grati yang berujung pembacokan pendukung pasangan calon yang dinyatakan tidak lulus tes akademik terhadap pendukung pasangan calon lain yang dinyatakan lulus tes.

Dilain pihak juga tampak demo dari pendukung pasangan calon yang dinyatakan tidak lulus tes akademik seperti yang dilakukan pendukung pasangan calon incumbent dari desa watuprapat kecamatan nguling dan desa Lekok kecamatan Lekok yang melurug kantor kecamatan masing masing hingga berdemo di depan kantor pemerintah daerah kabupaten Pasuruan.

Bahkan ada peserta bakal calon kepala desa yang terdiri dari 4 calon yang dinyatakan tidak ada yang lulus dalam tes uji akademik, seperti halnya yang terjadi di desa ketangi Rejo kecamatan kejayan kabupaten Pasuruan.

Dari beberapa hal tersebut bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus tes akademik diberi kesempatan selama 5 hari untuk melakukan sanggahan terhadap hasil uji tes sebagaimana yang disampaikan Plt. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiarto melalui pesan watshapnya.

Dari beberapa hal diatas, tampak pula hal menarik ketika media ini melihat salah satu bakal calon kades yang mengajukan sanggahan terdapat aktivis senior, Ismail makky yang kala itu sekitar jam 09.00 wib,25/10 mendatangi kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Pasuruan di jalan raya raci.
Foto: Ismail Makki, salah satu peserta bakal calon kepala desa saat menyerahkan surat sanggahan terhadap panitia Pilkades tingkat kabupaten diruangan DPMD.

Ismail makki yang merupakan salah satu kontestan bakal calon kades di desa Arjosari kecamatan Rejoso tersebut memberikan sanggahannya langsung pada panitia Pilkades kabupaten yang kala itu diterima langsung staf dinas PMD, bidang pemerintahan, Andaru.

Andaru ketika dikonfirmasi koran ini, menyatakan bahwa sanggahan yang diterimanya akan diteruskan pada pimpinan dan akan segera dibicarakan untuk segera mendapatkan jawaban atau solusi yang bisa dijadikan pijakan dalam menjawab sanggahan yang dilayangkan bakal calon kades yang dinyatakan tidak lulus tes akademik.

"Dari surat yang di ajukan peserta bakal calon kepala desa ini segera akan kita tindak lanjuti bersama pimpinan, ujarnya.

Saat berita ini ditulis, tersiar kabar juga bahwa dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasuruan juga melakukan hearing bersama panitia Pilkades kabupaten, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta juga pihak universitas Brawijaya selaku penyelenggara uji tes akademik.

Namun sayang, salah satu anggota dewan dari fraksi partai kebangkitan bangsa (F-PKB), Rudi Hartono dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan jawaban terkait isi pembahasan  yang sedang dilakukan di gedung DPRD tersebut. 'maaf mas, ini sedang berlangsung rapat bersama dinas PMD, nanti saya kabari kalau sudah selesai. ujar Rudi via phone.

Reporter      : Zainal
Editor           : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini