|

Berstatus Tersangka Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Hari Ini Dipanggil Penyidik

ket gambar: Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Sofyan Jacob.

OBORKEADILAN.COM | Jakarta- senin(10/06), Mantan Kapolda Metro JayaKomisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob tak bisa menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus makar hari ini. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak 29 Mei 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan:

“Kami sudah gelar perkara dan hasilnya bahwa status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Argo di kantornya, Senin, 10 Juni 2019.

Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus mantan Kapolda metro Jaya periode Mei-Desember 2001 itu. Namun, menurut dia, kasus yang menjerat Sofyan merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum menaikkan status Sofyan, lanjut Argo, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan (Sofyan) juga sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Argo.

Adapun Sofyan seharusnya diperiksa hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB tadi.

Namun, kata Argo, Sofyan berhalangan lantaran sakit. Argo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Pengacara mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani, hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan. “Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar dia di Polda Metro Jaya.( oke)

Editor Berita Yuni shara
Penanggungjawab Berita Obor Panjaitan

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN




Komentar

Berita Terkini