OBORKEADILAN.COM, PADANG -Debt collector berinisial M (51 tahun) harus tewas meregang nyawa usai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Warga Pasaman Barat tewas diamuk massa yang mengamuk pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza , M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.
Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.
Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.
Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.
Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.
Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.
Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.
Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.
Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.
Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.
Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.
Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing. ( sumber: Tribun.com )
Ini juga Merupakan salah satu Kebiadapan pihak Leasing dan Debt collector.
■Debt Collector Culik dan Sandera Anak Penunggak Kredit
Seorang murid SMP R (14) diculik oleh sekelompok debt collector atau penagih hutang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran motor yang dikendarainya selama tiga bulan.
Kemudian anak tersebut dibawa oleh penagih hutang ke kantor Mega Financeyang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (6/7/2018) sore.
"Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang debt colector, sehingga anak itu dibawa debt collector," kata Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, Sabtu (7/7/2018) di Polsek Pamerah malam.
Aryono mengatakan orang tua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan penculikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan beberapa saksi di lokasi kejadian, korban diketahui hanya ditelantarkan setelah diculik.
"Di sana cuma ditelantarkan saja. Hanya di pojokan gedung. Kasihan sekali," kata Aryono.
Saat ditemukan, korban sedang menangis di ruangan. Tangisnya tidak berhenti ketika bertemu dengan orang tuanya yang menanti di Polsek Palmerah. Lihat videonya di sini:
Namun, polisi tidak menemukan pelaku yang menculik korban di lokasi kejadian.
"Pelakunya ada lima kami kejar malam ini. Ini sangat meresahkan, korbannya di bawah umur," ujar Aryono.
Sementara itu, Nining (42) ibu korban mengatakan anaknya mengirimkan pesan singkat yang menunjukkan ketakutan karena dibawa pergi penangih hutang.
Ia mengatakan motor miliknya kurang melakukan pembayaran selama tiga dari 31 bulan pembayaran.
"Ya itu kan penculikan, karena secara paksa bawa orang anak dibawah umur. Kalau motor silakan deh kalau mau ambil, tapi anak saya itu loh," kata Nining.
Saat itu, putrinya bersama kedua temannya hendak pergi untuk melakukan cap tiga jari pedaftaran SMK. Namun, hanya putrinya yang dibawa pergi oleh penagih hutang.
"Cuma R tuh sendiri dibawa muter-muter dibawa sampe ke Mega Finance. Jadi saya ditelpon ada kok WA-nya dia takut nangis-nangis," katanya.
Sementara itu, pihak Mega Finance belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. [ yuni s]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan