|

Didepan Hakim PN P.Pinang Bos Zirkon Akui Tidak Kantongi Izin Kilahnya Masih Proses


PANGKALPINANG-BABEL || MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN - Senin (18/03/2019), Dihadapan para hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN)  Pangkalpinang, dalam pengakuan persidangan ke lima (5), Ho Apriyanto alias Antoni "BOS ZIRKON" yang merupakan  Direktur PT Indorec Sejahtera
bertempat di Kawasan Baturusa Kabupaten Bangka sangat mengakui bahwa pekerjaan yang ia lakukan belum memiliki izin secara legal dalam pengelolaan zirkon dengan dalih masih dalam proses pengurusan izin secara resmi.

Dalam pantauan awak media dalam persidangan mulai awal hingga berita ini diterbitkan, Antoni yang dihadirkan dalam persidangan ke 5 (18/03/2019) tidak didampingi oleh penasehat hukum (PH-red) bertempat di ruangan sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sementara dalam persidangan dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua yaitu Qory Oktarina SH, dan Hakim Anggota yaitu Iwan Gunawan, SH serta E. Sipahatur, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Hidajati SH.

Didalam sidang kali ini,  Antoni juga mengakui serta membenarkan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak Polda Babel mengenai seputaran kasus Zirkon yang dialaminya saat digempur pertanyaan oleh JPU,  Hidajati,SH.

" Saat terjadi penangkapan sekitar jam 14.00 Wib (12/11/2018), saya sedang dikantor pada saat itu. Kedatangan aparat kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat atas kegiatan yang saya lakukan, perizinan yang belum lengkap dan asal usul barang dikarenakan masih dalam proses kepengurusan izin tersebut untuk mendapatkan izin itu (IUP OPK-red). Saat kejadian dengan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu Zirkon 100 ton, Elminit 1000 ton, Munazit 20 ton yang masih berupa pasir", terang Antoni dihadapan Hakim dan JPU.

Sebelumnya dalam persidangan, Senin (11/03/2019), Suryono,ST selaku saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kep. Babel yang dihadirkan JPU dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim persidangan dan dihadapan Antoni telah membenarkan bahwa PT. Indorec Sejahtera dalam kegiatannya tidak ditemukan serta tidak mengantong Ijin.

" Perusahaan PT. Indorec Sejahtera tidak memiliki Ijin yaitu Ijin Usaha Penambangan Operasi Pertambangan Khusus (IUP OPK), dimana setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan, penampungan, pengolahan dan pemurnian bahan mineral tambang, wajib mengantong IUP, terutama harus memiliki IUP OPK", paparnya.

Dari informasi yang dihimpun awak media, untuk di ketahui dalam perkara tersebut yang mana terdakwa terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar dengan ketentuan melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis zirkon, monozaite dan elemenite dalam penggerebekan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Babel pada bulan September 2018 tahun yang lalu.

Diketahui juga, sekelompok Aktifitis yang tergabung dan mengatasnamakan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat AMAK BABEL,  Kamis silam (21/02/2019) rencananya akan mengelar aksi demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Jalan  Raya Jendral Sudirman, kegiatan Demo batal dilakukan dikarenakan Bos Zirkon yaitu Anthoni sudah kembali mendekam di LP Tua Tunu sesuai perintah Hakim PN Pangkalpinang pada sidang perdana. (Sumarwan)
Komentar

Berita Terkini