|

FAPP DESAK KAPOLRI PRIORITASKAN LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP EGGIE SUDJANA


Ket Gambar : Saat Sejumlah Anggota Masyarakat lintas Profesi , ormas Membuat Laporan Polisi Eggie Sudjana di Bareskrim , Tampak Pangeran Kanjeng Norman Hadinegoro , Obor Panjaitan, Bistok dan sejumlah warga Masyarakat. 

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Sabtu ( 14/10 ) – Klarifikasi Eggie Sudjana di sejumlah media masa terkait Wawancaranya di hadapan Wartawan di Lobby Gedung Mahkamah Konstitusi pasca sidang Uji Konstitusionalitas Perpu No.2 Tahun 2017, tentang Ormas, dengan menyebut beberapa agama tidak menganut sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pembubaran Agama jika Mahkamah Konstitusi membenarkan Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, sebagai pernyataan yang disampaikan di dalam acara persidangan MK, sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenara dan telah terbantahkan berdasarkan sejumlah fakta sbb. :

Pertama, FAPP dan pihak Pemerintah serta Wartawan-Wartawan yang mewawancarainya, menjadi saksi fakta yang tahu bahwa pernyataan Eggie Sudjana itu disampaikan di hadapan Wartawan-Wartawan di luar sidang MK.

Kedua, MK dalam persidangan Uji Materiil Perppu Ormas, pada tanggal 12 Oktober 2017 telah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya melindungi dan menjamin keamanan kepada semua pihak selama persidangan berlangsung, karena itu terhadap peristiwa yang terjadi di luar sidang termasuk persoaln yang menyangkut Eggie Sudjana bukanlah wewenang MK untuk bertanggung jawab.

Menurut Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Penegasan Ketua Majelis Hakim MK dimaksud, telah memperjelas dimana posisi Eggie Sudjana saat menyampaikan pernyataan yang menghebohkan itu dan karena ada pernyataan kekhawatiran dari Pihak Pemohon Uji Materiil Perppu Ormas No. 48/PUU-XV/2017, yaitu Sdr. Ahmad Khozinudin, yang meminta jaminan Keadilan dan Keamanan kepada Majelis Hakim MK terhadap pihaknya dalam persidangan MK, karena Eggie Sudjana sudah dlaporkan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian, karena ucapan dan pernyataannya di dalam persidangan. Sedangkan menurut Majelis Hakim MK, apa yang terjadi di luar sidang bukanlah tanggung jawab Majelis Hakim.

“Dinamika hukum dan politik yang berkembang begitu pesat terkait pernyataan Eggi Sudjana itu, kemudian telah menyulut kemarahan publik, karena rekaman video pernyataan Eggie Sudjana telah beredar luas di tengah masyarakat dan telah berdampak menimbulkan penilaian dan dugaan bahwa sebuah tindak pidana penistaan agama telah terjadi dan berpotensi menimbulkan perasaan kebencian di kalangan umat beragama, sehingga masyarakat lalu ramai-ramai melaporkan Eggie Sudjana kepada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” kata Petrus.

Egi Sudjana lantas bereaksi cepat dan berlebihan dengan balik menuduh bahkan melaporkan kelompok masyarakat yang melaporkannya itu sebagai telah memfitnahnya, dengan alasan bahwa pernyataannya itu sama sekali tidak bertujuan untuk menista agama-agama non muslim, juga pernyataannya itu dinyatakan di dalam ruang persidangan Mahkamah Konstitusi dalam rangka pembelaan, sehingga sebagai Advokat Eggie Sudjana berhak memperoleh kekebalan untuk tidak dituntut sebagai Advokat.

“Terhadap pernyataan klarifikasi dari Eggie Sudjana bahwa apa yang disampaikan terkait Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, adalah pernyataan yang dilakukan di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam rangka membela kliennya sehingga memiliki imunitas atau kekebalan hukum sebagai Advokat, hal ini jelas dibantah secara tegas oleh FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP selaku Pihak Terkait Tidak Langsung dalam perkara Permohonan Uji Materiil Perppu No. 2 Tahun 2017,” jelas Petrus.

Bantahan itu, Kata Petrus, karena alasan-alasan sbb. :

a. Advokat-Advokat FAPP yang jumlahnya puluhan orang menjadi saksi mata bahwa pernyataan Eggie Sudjana itu disampaikan di hadapan Wartawan-Wartawan MK di luar sidang MK.

b. Rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat, memperlihatkan wajah Eggie Sudjana mengenakan topi pet, tanpa Toga Advokat, sedang melayani wawancara dengan wartawan, di luar ruang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

c. Imunitas Advokat hanya memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang membela Kliennya di dalam persidangan Pengadilan, dengan demikian dalam kasus ini Imunitas Advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana.

Oleh karena itu, FAPP menghimbau, bagi masyarakat yang sudah melaporkan Eggie Sudjana atau yang masih akan melapor Eggie Sudjana kepada pihak Kepolisian, tidak perlu khawatir atau takut dengan tuntutan balik dari Eggie Sudjana, karena Advokat-Advokat FAPP dan Wartawan-Wartawan yang mewawancarai Eggie Sudjana menjadi saksi mata dan siap menjadi saksi jika dibutuhkan oleh Penyidik serta siap memberikan pendampingan hukum kepada setiap Pelapor jika diminta.

“FAPP meminta KAPOLRI memberikan prioritas yang tinggi dengan mendahulukan menangani Laporan Masyarakat atas kasus ini, sedangkan Laporan Polisi pihak Eggie Sudjana tidak perlu menjadi prioritas, karena di dalam Laporan Masyarakat terhadap Eggie Sudjana melekat kepentingan negara yaitu ketertiban umum dan keamanan warga masyarakat di seluruh Indonesia,” tutupnya. (Red)

Sumber : http://kabarnusantara.net/2017/10/14/fapp-desak-kapolri-prioritaskan-laporan-masyarakat-terhadap-eggie-sudjana/

Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini