|

UU Agraria Indonesia Masih Terjajah Sistem Peninggalan Belanda

Andi Surya" Semestinya para Capres dalam debat bisa menyinggung masalah ini pada segmen pembicaraan tentang Agraria agar masyarakat bisa tahu arah dan rencana mengatasi persoalan lahan yang masih terbelenggu sistem Belanda ini. Saya berharap ini menjadi perhatian Capres dalam materi kampanye mereka ke depan". 

Media Nasional Obor Keadilan | Lampung | Indonesia memang sudah tidak lagi menjadi jajahan Belanda, tapi faktanya sistem peinggalannya masih mendominasi kuat UU agraria negeri tercinta ini bahkan menjadi pemicu terjadinya konflik lahan .

Menanggapi masalah ini, Anggota MPR/DPD RI, Andi Surya, memberi masukan terkait persoalan konflik lahan berkaitan dengan program reforma agraria.

"Soal kepemilikan hak-hak atas lahan kita masih terganjal oleh sistem Belanda. Meski Belanda sudah tidak menjajah namun peninggalannya masih membelenggu persoalan agraria di republik ini sehingga menyebabkan masih banyak konflik". Sebutnya.

Dua hal yang masih mewarnai persoalan konflik lahan warisan Belanda, lanjut dia adalah persoalan lahan register dan lahan Grondkaart (GK) yang jadi bukti bahwa peninggalan sistem Belanda masih mempengaruhi kebijakan agraria Indonesia.
Dan kedua tersebut ditegaskannya secara kasat mata belum dapat diselesaikan oleh program reforma agraria.

Menurut Andi Surya kebijakan kawasan register zaman Belanda masih mengeliminir hak-hak agraria warga masyarakat. Penduduk semakin berkembang membutuhkan ruang hidup masuk ke pinggiran kawasan register puluhan tahun lalu namun UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang bersandar pada kebijakan register Belanda membelenggu warga masyarakat untuk mendapatkan hak milik lahan, demikian juga dengan warga masyarakat yang puluhan tahun tinggal di bantaran rel sulit untuk mensertifikasi hak milik lahannya karena diklaim oleh PT. KAI.
DPD RI telah melakukan telaah bersama para pakar hukum agraria sebagaimana disampaikan Andi Surya pada awak media.

Dan dari hasil telaah bersama itu disimpulkan bahwa GK bukan merupakan dokumen kepemilikan.
" GK tidak pernah didaftarkan dalam program konversi hak-hak barat sesuai UUPA No. 5/1960, dan GK tidak ada aslinya, dengan demikian menjadi diskursus apakah benar klaim PT. KAI bisa menguasai lahan bantaran rel lebih dari 6 m yang menjadi wilayah operasional sesuai PPKA No 56/2009", jelasnya.(21/02). (Sulistya)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini