|

Drs. LATIEF PRIBADI AKUI BELUM DI PANGGIL KEJARI PANGKALPINANG, PERIHAL SPPD BELASAN ANGGOTA DEWAN

Drs. Latief Pribadi mantan sekwan DPRD Kota Pangkalpinang.

PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Mantan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang,  Drs.  Latief Pribadi selaku pengguna angaran (PA), beliau enggan berkomentar saat ditemui awak media usai menjalani kegiatan di komplek perkantoran Walikota "Tudung Saji" Jalan Rasakunda Kecamatan Bukit Intan beberapa waktu yang lalu (31/01/2019), disinggung awak media seputaran mengenai perihal  dugaaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan pelaksaan penjalanan dinas belasan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mana kasus tersebut sampai detik ini masih ditangani pihak Kejari Pangkalpinang.

Saat ditanyai awak media, Latief Pribadi yang saat ini masih menjabat di Kadis Perpustakaan Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa tidak mengetahui dan belum ada pemanggilan apapun terhadap dirinya mengenai hal tersebut.

"Kita, belum tahu menahu pak, tidak tahu dan belum - belum ada pemanggilan", Tegas Latief sambil bergegas menuju kendaraan dinas yang digunakannya.

Yang mana sama-sama telah kita ketahui hal tersebut berbuntut panjang,  hingga menjerat salah satu anak buah Mantan Sekwan, Drs. Latief Pribadi yaitu bendahara Sekwan Budik Wahyudi yang dahulu masuk kedalam sel tahanan dikarenakan bersalah oleh hakim PN Pangkalpinang satu tahun yang silam hingga saat ini sudah bisa menghirup udara bebas perJanuari 2019.

Hingga berita ini dilansirkan, nominal  uang ratusan juta rupiah masih dalam keadaan posisi aman yang sebagaimana dititipkan di Kejari Pangkalpinang dan belum dilakukan penyetoran ke Kas Negara oleh pihak Kejari, perihal ini juga menjadi tanda tanya bagi para awak media bagaimana kelanjutan perkara kasus tersebut.

Diketahui dengan dalih tersebut,  Kajari Pangkalpinang Ari Prioagung melalui Kepala Seksi Interligen yang merangkap jabatan plt kasipidsus Kejari Pangkalpinang Leo Jimmi saat ditemui awak media berapa waktu yang lalu (24/01/2019) diruangan kerjanya menerangkan bahwa mengenai permasalahan dugaaan kasus tindakan pidana korupsi penyelewengan pelaksanan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang yang dilakukan belasan anggota DPRD dan mantan Sekwan (PA-red) tersebut yang telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah akan di Pending untuk sementara waktu  dikarenakan memasuki dalam masa pemilu (pileg-red).

"Secara pimpinan dihentikan dulu, bukan dihentikan tetapi ditunda atau Pending dulu dengan alasan adanya Pileg dan Pilpres tersebut (Pemilu-red). Setelah Pileg dan Pilpres boleh dilanjutkan kembali. Dasarnya, secara tertulis suratnya akan menyusul kita tunggu ya, sesuai dari pimpinan kami baik dari Kejati dan Kejagung. Negara inikan sudah mempunyai intrument-intrument yang bisa melaksanakan tugasnya masing-masing, kok masak tiba-tiba Jakowi memerintahkan kasiintel Pangkalpinang,  saya rasa sudah hebat sekali kasiintel Pangkalpinang, saya rasa begitu," ungkap Leo sambil tersenyum.

Leo Jimmi juga mengakui bahwa telah melakukan pemanggilan serta meminta keterangan kebeberapa staf DPRD Kota Pangkalpinang yang mana salah satunya Lolita Nasution yang saat ini menjabat Kabag persidangan dan perundang-undangan di DPRD kota Pangkalpiang serta mantan staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bahar yang kini menjabat staf di BPBD Kota Pangkalpinang.

Ditemui awak media beberapa waktu yang lalu, Lolita tidak banyak memberikan sanggahan mengenai seputaran kasus tersebut.

"Saya,  No Koment", tegasnya.
(Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini