|

Tunggu Keputusan Kasasi "INGKRAH", Slip Setoran Uang Ratusan Juta Di Kejari Pangkalpinang Jadi Barang Bukti (BB) 13 Anggota DPRD Pangkalpinang

 Leo Jimmi kasi intel kejari pangkalpinang. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PANGKALPINANG-BABEL |  Hingga berita ini diturunkan dalam penanganan kasus SPPD 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam hal ini masih menjadi tanda tanya mengenai perihal uang yang dititipkan di Kejari Pangkalpinang dengan nominal ratusan juta masih tetap menuai pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat, serta para kalangan awak media di Bangka  Belitung.

Budik Wahyudi selaku bendahara sekwan DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu, menyalahgunakan kewenangan jabatannya yaitu dengan mencairkan uang SPPD ke 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan angka kerugian negara hingga mencapai nominal 158 juta.

Walaupun hal tersebut telah terbukti
atas perbuatan yang dilakukannya,  Budik Wahyudi harus terpaksa menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua PN Pangkalpinang pada waktu lalu.

Menurut penuturan yang disampaikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, RM Ari Prio Agung, SH melalui Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy, SH ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (24/09/2018) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa mengenai perkara DPRD Kota Pangkalpinang, sementara bendaharanya (Budik Wahyudi-red) sudah diputuskan dipersidangan dalam kasus tersebut.

"Kita masih menunggu kasasi, uang yang dikembalikan 13 anggota Dewan (DPRD Kota-red) tersebut masih berstatus titipan berarti masih di Kejaksaan. Terus apakah uang tersebut ada dalam putusan pengadilan. Jawab kasi intel, tidak ada pak.  Setelah kita tanyakan kepada kasi pidsus tidak ada dalam putusan hakim.
Lalu bagaimana terhadap uang titipan tersebut.  Nah, apabila keputusannya berkekuatan hukum tetap "Ingkrah" terhadap uang titipan tersebut akan kita setor ke kas negara sebagai uang pengambalian kerugian negara. Uang tersebut masih secara resmi dititipkan ke ke Kejaksaan Ya. Sampai dengan saat ini, Setahu saya ke 13 Dewan tersebut statusnya sebagai saksi dalam kasus bendahara sekwan ini (Budik-red), Belum kita mulai penyidikan dan penyelidikan baru", terang Leo.

Saat disinggung kembali mengenai proses kedepannya seperti apa terhadap 13 Dewan (DPRD Kota-red) dalam hal perjalanan dinas tersebut.

"Kita tidak menutup kemungkinan,  kita akan tanya penyidik, bagaimana dalam hal ini. Karena saat saya tanyakan, masih menunggu proses kasasinya dulu setelah itu nantinya penyidik yang  akan memutuskannya apa, yang artinya ke 13 dewan tersebut masih sebatas saksi dalam perkara bendahara Budik. Kalau sudah Ingkrah putusan kasasinya. Gini ya, Kalaupun nantinya ada penyidikan baru terhadap uang tersebut. Kita kembalikan ke kas negara kan ada bukti slipnya (setoran-red) terhadap uang tersebut nantinya kita gunakan slip itu bisa sebagai barang bukti", paparnya dihadapan awak media.(Sumarwan)
   

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini