|

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SD Sifalaete Harus Mendekam Di Hotel Prodeo

Foto : ilustrasi.

Gunungsitoli | Media Nasional Obor Keadilan | Jumat (27/10/2017). Oknum ASN Amati Larosa (47 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SD Negeri Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara kini mendekam dan merasakan dinginnya hotel prodeo.

Tersangka yang berstatus sebagai guru ini ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 23 Oktober 2017 setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihak Polres Nias.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias melalui Ps. PAUR Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada awak media diruang kerjanya. Jumat (27/10).

"Amati Larosa, telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan sudah dilakukan penahanan pada tanggal 23 Oktober 2017, sekarang tersangka berada di Sel Mapolres Nias dan dalam waktu dekat ini berkas yang bersangkutan akan kita serahkan kepihak Kejaksaan Gunungsitoli". Ungkap Restu Gulo.

Sebelumnya, Amati Larosa yang diketahui sebagai Guru PNS di SD Sifalaete ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 24 Juli 2017 oleh orangtua siswa DL (37 tahun) dengan nomor laporan: LP/230/VII/2017/NS atas dugaan pelecehan yang dilakukannya.

Ditempat terpisah Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Sumatera Utara, Topan Gowasa ketika dimintai tanggapan terkait kasus tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Nias yang cukup serius dalam menangani masalah ini sehingga ada titik terang dan kepastian hukum bagi keluarga korban, beliau juga berusaha terus mengawal kasus ini hingga sampai di Kejaksaan.

"Kita patut apresiasi Kepada Kapolres Nias atas keseriusan beliau dalam menyikapi kasus ini, kita berharap kedepan agar proses hukum selanjutnya bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, maka dengan itu kita dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus ini kedepan". Ujar aktivis anak itu.

Dalam kasus ini, Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1), (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Albert).
Komentar

Berita Terkini