|

BARESKRIM Polri Tangkap Pembuat Dan Pengedar Kripik Jamur Berbahan Narkoba

Foto : Tersangka EH alias Cyan (baju oranye) sedang memegang salah satu barang bukti Kripik Narkoba.

JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Sabtu (28 / 10 / 2017 ). Kripik Jamur yang mengandung unsur zat narkotika dan dijual secara online, berhasil diungkap olah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Barang tersebut didapat dari seorang tersangka EH alias Cyan (52) yang merupakan tersangka sekaligus penjual kripik tersebut yang diolah dari jamur yang tumbuh dari kotoran sapi.

Foto : Kripik Mushroom yang mengandung Narkoba.
Menurut keterangan Brigjen Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, penyidik menangkap EH di jalan Jayagiri Gg. Ondipura No. 105 RT.003 RW. 004 Desa Jayagiri KecamatanLembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Terungkapnya peredaran kripik jamur ini berkat informasi dari masyarakat setempat. Brigjen Eko, menyebut kripik yang dijual tersangka ini sebagai magic mushroom atau Panaeolus Cinetulus (bahasa Latin). Dan kripik ini mengandung Psilosina atau Psilosibin yang termasuk jenis narkotika golongan I. 

Bahan baku jamur diperoleh tersangka dari peternakan di Lembang, Bandung. "Dia menyuruh orang untuk mencari jamur yang tumbuh di kotoran sapi, kuda dan juga hewan ternak lainnya," terangnya.

Dan Jamur yang diperoleh itu diolah dengan adonan tepung yang sudah dicampur air yang kemudian menjadi makanan ringan menyerupai Kripik dengan kemasan berlogo "Snack Good". Dan di bandrol seharga Rp 95 ribu per kemasan.

Guna barang bukti, Penyidik menyita Kripik Jamur Narkoba sebesar 47,5 kilogram siap edar, 4 kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, KTP, 2 ponsel, dan 2 buku tabungan.

Bisnis tersebut telah digeluti tersangka sejak setahun terakhir. "Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line dan berhasil menjangkau konsumen hingga ke sejumlah daerah seperti Kalimantan Selatan, Bandung, Jakarta, Jawa dan Bali," terang Eko.

Brigjen Eko berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Produk Jamur yang mengandung narkoba ini karena sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh. "Pemakainya bisa mengalami pusing dan timbul rasa ketakutan yang tak jelas,"paparnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (tri/BN).
Komentar

Berita Terkini