|

KPK Riksa Kantor Ditjen Cipta Karya Dan Sita Rp 800 Juta


Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Dibyo (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 Desember 2018. KPK menetapkan delapan orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. ( Foto: Istimewa )

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA |  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen penting dan uang tunai sekitar Rp 800 juta terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2017-2018.
Dokumen dan uang tersebut disita saat tim penyidik menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) di Bendungan Hilir, Jakarta serta Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Senin (31/12).

"Hari ini KPK menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan Kantor PT WKE di Pulogadung," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penggeledahan yang digelar sejak sekitar pukul 14.00 WIB masih terus berjalan hingga Senin malam. Sejauh ini, dari penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait proyek SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE maupun PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita CCTV dan uang tunai sekitar Rp 800 juta.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP, barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp 800 juta," ungkap Febri.

Febri memastikan tim penyidik bakal terus menelusuri Kantor Satker Pengembangan SPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kempupera dan Kantor PT WKE. Penelusuran ini dilakukan lantaran proyek yang menjadi bancakan pejabat Kempupera terjadi di sejumlah daerah.
"Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12) lalu.

Empat pejabat Kempupera, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Keempat pejabat Kempupera tersebut menerima suap dalam jumlah yang bervariasi terkait lelang proyek penyediaan air minum yang diatur oleh mereka masing-masing. Anggiar Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima suap Rp 350 juta dan US$ 5.000 terkait proyek pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Pasuruan, Jawa Timur. Meira Woro Kustinah diduga menerima suap Rp 1,42 miliar dan Sin$ 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap sebesar Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. 

Sedangkan Teuku Moch Nazar diduga menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam OTT kemarin, KPK turut mengamankan uang tunai yang merupakan barang bukti suap kepada pejabat Kempupera. Uang tunai yang disita sejumlah Rp 3.369.531.0011, Sin$ 23.100 dan US$ 3.200.

Selain uang tunai, KPK juga menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 dari rumah salah satu tersangka kasus ini. Diduga mobil tersebut diberikan kepada Anggiar Partunggul Nahot Simaremare terkait salah satu proyek SPAM Strategis.

"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare)," kata Febri.

KPK menduga suap yang diterima empat pejabat Kempupera dari petinggi PT WKE dan PT TSP ini sistematis. Hal ini lantaran sebaran proyek yang menjadi bancakan cukup luas. Ditegaskan, skandal korupsi yang terjadi ini mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diperhatikan dan diawasi scr maksimal. Untuk itu, KPK mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terutama terkait proyek-proyek infrastruktur dan prioritas.
"Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kempupera tersebut," tegasnya. 

Sumber: Suara Pembaruan

Komentar

Berita Terkini