|

PT. ALDO PUTRA MANDIRI BANDUNG DEVELOPER PERUMAHAN KANZA CIMANGGUNG REGENCY ABAIKAN HAK KONSUMEN

Ket Gambar : Lokasi perumahan Kanza Cimanggung Regency Yang Telah Di Akad Kredit Oleh Konsumen. 


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | SUMEDANG | Polemik proyek perumahan Kanza Cimanggung Regency milik developer PT. ALDO PUTRA MANDIRI BANDUNG tak kunjung usai.

Kali ini dengan permasalahan yang berbeda, yaitu adanya pengabaian hak konsumen yang telah melakukan akad kredit.

Sudah lebih satu bulan konsumen yang sudah akad kredit belum bisa menempati rumah mereka. Bukan tanpa alasan konsumen belum bisa menempati rumah yang menjadi hak mereka, karena rumah yang seharusnya menjadi hak meraka belum rampung 100% (seratus persen).

Salah satu konsumen yang enggan namanya disebutkan merasa kecewa dengan pihak developer, karena sampe hari ini mereka belum bisa menikmati apa yang seharusnya menjadi hak mereka.

Konsumen mengatakan bahwa mereka merasa di rugikan karena belum menikmati apa yang menjadi hak mereka tetapi mereka sudah harus membayar cicilan rumah yang belum di tempati.

Konsumen berharap pihak pemkab Sumedang dan pihak BTN Syariah selaku rekanan developer mengambil langkah tegas sebab secara aturan pihak developer sudah melanggar peraturan kementerian PUPR nomor 20 tahun 2104 pasal 9 ayat 3 dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta serta undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(DN)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini